KABUPATEN BANYUWANGI

HUT ke-78 RI, Banyuwangi Gelar Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 13:00 WIB
HUT ke-78 RI, Banyuwangi Gelar Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

BANYUWANGI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 1 Agustus hingga 30 November 2023.

Kasubbid Penagihan PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Banyuwangi Armiyati mengatakan program pemutihan digelar dalam rangka menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

"Bagi masyarakat yang belum bayar PBB mulai tahun 1994 hingga 2023 mendapatkan fasilitas dari Pemkab Banyuwangi tentang penghapusan denda atau sanksi administrasi," ujar Armiyati, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Ditopang PBB, Realisasi Pajak Daerah di Kabupaten Ini Lampaui Target

Armiyati mengatakan besaran denda atas tunggakan PBB adalah sebesar 2% per bulan dan dikenakan paling lama 24 bulan. Artinya, bila wajib pajak menunggak PBB selama 2 tahun atau lebih, denda yang dikenakan mencapai 48%.

Dengan adanya pemutihan, wajib pajak berkesempatan melunasi tunggakan PBB tanpa perlu membayar dendanya. "Pemberian program penghapusan sanksi administratif terhadap denda PBB dengan membayarkan pokok pajak pada periode tersebut [1 Agustus hingga 30 November 2023]," ujar Armiyati seperti dilansir kabarrakyat.id.

Untuk diketahui, target penerimaan PBB pada tahun ini di Kabupaten Banyuwangi adalah senilai Rp56,6 miliar. Hingga 1 Agustus, realisasi PBB tercatat sudah mencapai Rp46,6 miliar. Penghapusan denda PBB diharapkan mampu mendukung upaya pencapaian target PBB.

Baca Juga:
Pajak Tak Dilunasi, Data Registrasi 1 Juta Kendaraan Terancam Dihapus

Untuk diketahui, wajib pajak sesungguhnya memiliki kewajiban untuk membayar PBB terutang paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.

SPPT PBB sendiri adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak. SPPT diterbitkan berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), yakni surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Desember 2023 | 16:00 WIB KABUPATEN SRAGEN

Ditopang PBB, Realisasi Pajak Daerah di Kabupaten Ini Lampaui Target

Jumat, 01 Desember 2023 | 11:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pajak Tak Dilunasi, Data Registrasi 1 Juta Kendaraan Terancam Dihapus

Kamis, 30 November 2023 | 18:00 WIB PROVINSI ACEH

Penunggak Pajak Kendaraan di Aceh Bakal Dilarang Beli BBM Bersubsidi

Kamis, 30 November 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Pemerintah Ingin Standardisasi Tarif Pajak Hiburan untuk Bioskop

BERITA PILIHAN
Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:21 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:53 WIB PEMILU 2024

Ini Rencana Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres dari KPU

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:15 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Beras Mulai Stabil, Beberapa Kota sampai Deflasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

CRM dalam Sistem Pengawasan Pajak di Indonesia Diklaim Lebih Maju