KABUPATEN BANYUWANGI

HUT ke-78 RI, Banyuwangi Gelar Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 13:00 WIB
HUT ke-78 RI, Banyuwangi Gelar Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

BANYUWANGI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 1 Agustus hingga 30 November 2023.

Kasubbid Penagihan PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Banyuwangi Armiyati mengatakan program pemutihan digelar dalam rangka menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

"Bagi masyarakat yang belum bayar PBB mulai tahun 1994 hingga 2023 mendapatkan fasilitas dari Pemkab Banyuwangi tentang penghapusan denda atau sanksi administrasi," ujar Armiyati, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Armiyati mengatakan besaran denda atas tunggakan PBB adalah sebesar 2% per bulan dan dikenakan paling lama 24 bulan. Artinya, bila wajib pajak menunggak PBB selama 2 tahun atau lebih, denda yang dikenakan mencapai 48%.

Dengan adanya pemutihan, wajib pajak berkesempatan melunasi tunggakan PBB tanpa perlu membayar dendanya. "Pemberian program penghapusan sanksi administratif terhadap denda PBB dengan membayarkan pokok pajak pada periode tersebut [1 Agustus hingga 30 November 2023]," ujar Armiyati seperti dilansir kabarrakyat.id.

Untuk diketahui, target penerimaan PBB pada tahun ini di Kabupaten Banyuwangi adalah senilai Rp56,6 miliar. Hingga 1 Agustus, realisasi PBB tercatat sudah mencapai Rp46,6 miliar. Penghapusan denda PBB diharapkan mampu mendukung upaya pencapaian target PBB.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Untuk diketahui, wajib pajak sesungguhnya memiliki kewajiban untuk membayar PBB terutang paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.

SPPT PBB sendiri adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak. SPPT diterbitkan berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), yakni surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir