KEBIJAKAN PEMERINTAH

HUT ke-20 DJPK, Sri Mulyani Singgung UU HKPD dan Otsus Papua

Dian Kurniati | Rabu, 29 Desember 2021 | 10:01 WIB
HUT ke-20 DJPK, Sri Mulyani Singgung UU HKPD dan Otsus Papua

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri peringatan HUT ke-20 DJPK. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung pengesahan 2 UU penting tentang keuangan daerah yang disahkan sepanjang tahun 2021. Hal ini disampaikannya dalam peringatan HUT ke-20 Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).

Kedua beleid tersebut yakni UU Otonomi Khusus Papua dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Menurutnya, 2 UU tersebut harus menjadi semangat pemerintah untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.

"Dua UU ini menjadi lembaran baru bagi Indonesia untuk merevitalisasi dan melaksanakan semangat otonomi daerah dengan lebih baik lagi," katanya melalui unggahan di akun @smindrawati, dikutip Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Sri Mulyani mengatakan sejak ditetapkannya sistem desentralisasi, Kemenkeu diberi amanat untuk menyelenggarakan tugas perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Melalui APBN yang ditransfer ke daerah, pemerintah berharap keadilan sosial dapat terwujud bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Dia menyebut pemerintah membelanjakan sepertiga dari total belanja APBN melalui pemerintah daerah (pemda). Oleh karena itu, transformasi pengelolaan dana transfer ke daerah harus dilakukan untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur.

Sri Mulyani kemudian meminta seluruh jajaran DJPK, terutama generasi milenial, untuk terus berinovasi dan memacu kreativitas untuk meningkatkan ataupun mengefektifkan dana yang ditransfer ke daerah. Menurutnya, transfer dana ke daerah yang efektif akan membuat pemanfaatannya lebih lebih optimal dan bebas korupsi.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Selain itu, dia juga berpesan agar seluruh pegawai DJPK tidak hanya bekerja secara rutin dan cepat berpuas diri, tetapi juga memberikan tantangan kepada diri sendiri dan organisasi untuk mampu bertransformasi.

Secara bersamaan, dia meminta DJPK terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan unit lain yang terlibat untuk membangun daerah.

"Ini adalah pekerjaan untuk membangun Indonesia, satu bata demi satu bata, di semua pelosok Indonesia sehingga semua orang Indonesia bisa maju bersama," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN