KOTA MADIUN

HUT ke-105, Pemkot Adakan Pemutihan PBB Sampai 31 Juli 2023

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Juni 2023 | 07:00 WIB
HUT ke-105, Pemkot Adakan Pemutihan PBB Sampai 31 Juli 2023

Ilustrasi.

MADIUN, DDTCNews – Pemkot Madiun memberikan fasilitas berupa penghapusan sanksi denda pajak bumi dan bangunan (PBB) guna mendorong wajib pajak menunaikan kewajibannya membayar pajak.

Kepala Bapenda Jariyanto mengatakan pemutihan PBB diberikan untuk menyambut HUT ke-105 Kota Madiun. Adapun pembebasan denda diberikan bila tunggakan pajak dilunasi pada 1 Juni hingga 31 Juli 2023.

"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB dan membayar selama masa program itu, otomatis dendanya akan dihapus. Saya imbau masyarakat manfaatkan program ini," katanya, dikutip pada Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Jariyanto menuturkan penghapusan sanksi denda diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2002 hingga 2022. Tanpa pemutihan, wajib pajak harus membayar sanksi denda sebesar 2% per bulan maksimal selama 24 bulan.

Sanksi Denda Tunggakan PBB

Bila terakumulasi, lanjut Jariyanto, wajib pajak berpotensi harus membayar sanksi denda sebesar 48% atas tunggakan PBB-nya.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

"Denda ini akan terhapus jika wajib pajak yang memiliki tunggakan membayar pada masa program penghapusan denda administrasi PBB," tuturnya seperti dilansir solopos.com.

Saat ini, lanjut Jariyanto, piutang PBB di Kota Madiun sudah mencapai Rp10,4 miliar. Hingga Mei 2023, total PBB yang sudah dibayar baru Rp660 juta.

"Lewat program ini, diharapkan wajib pajak masih memiliki tunggakan PBB bisa memanfaatkannya dan bebas dari denda pajak PBB," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?