KOTA MADIUN

HUT ke-105, Pemkot Adakan Pemutihan PBB Sampai 31 Juli 2023

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Juni 2023 | 07:00 WIB
HUT ke-105, Pemkot Adakan Pemutihan PBB Sampai 31 Juli 2023

Ilustrasi.

MADIUN, DDTCNews – Pemkot Madiun memberikan fasilitas berupa penghapusan sanksi denda pajak bumi dan bangunan (PBB) guna mendorong wajib pajak menunaikan kewajibannya membayar pajak.

Kepala Bapenda Jariyanto mengatakan pemutihan PBB diberikan untuk menyambut HUT ke-105 Kota Madiun. Adapun pembebasan denda diberikan bila tunggakan pajak dilunasi pada 1 Juni hingga 31 Juli 2023.

"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB dan membayar selama masa program itu, otomatis dendanya akan dihapus. Saya imbau masyarakat manfaatkan program ini," katanya, dikutip pada Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:
Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Jariyanto menuturkan penghapusan sanksi denda diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2002 hingga 2022. Tanpa pemutihan, wajib pajak harus membayar sanksi denda sebesar 2% per bulan maksimal selama 24 bulan.

Sanksi Denda Tunggakan PBB

Bila terakumulasi, lanjut Jariyanto, wajib pajak berpotensi harus membayar sanksi denda sebesar 48% atas tunggakan PBB-nya.

Baca Juga:
Anies: Rakyat Harus Diajak saat Susun Kebijakan, Jangan Cuma Dipajaki

"Denda ini akan terhapus jika wajib pajak yang memiliki tunggakan membayar pada masa program penghapusan denda administrasi PBB," tuturnya seperti dilansir solopos.com.

Saat ini, lanjut Jariyanto, piutang PBB di Kota Madiun sudah mencapai Rp10,4 miliar. Hingga Mei 2023, total PBB yang sudah dibayar baru Rp660 juta.

"Lewat program ini, diharapkan wajib pajak masih memiliki tunggakan PBB bisa memanfaatkannya dan bebas dari denda pajak PBB," ujarnya. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia