RESTITUSI

Hingga Akhir September 2019, Restitusi Masih Tetap Tinggi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2019 | 14:42 WIB
Hingga Akhir September 2019, Restitusi Masih Tetap Tinggi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Pengembalian pajak atau restitusi masih tetap tinggi hingga akhir September 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga akhir September 2019, pertumbuhan restitusi mencapai 33%. Kontribusi terbesar masih berasal dari kebijakan pendahuluan pengembalian kelebihan pajak alias restitusi dipercepat.

“Restitusi secara total tumbuh hampir 33% dibanding tahun lalu,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Hestu menjelaskan sektor usaha yang banyak mengajukan dan dikabulkan permohonan restitusinya berasal dari pelaku di bidang manufaktur, perdagangan, konstruksi, dan pertambangan. Hingga akhir September 2019, pertumbuhan restitusi keempat sektor usaha tersebut masih double digit.

Menurutnya, terbitnya PMK No.39/2018 telah mengubah perilaku wajib pajak dalam mengajukan restitusi kepada otoritas. Hingga akhir September 2019, skema restitusi dipercepat yang diberikan kepada wajib pajak tumbuh 72,4% dari September 2018.

“Penyebabnya [pertumbuhan restitusi] dari skema restitusi dipercepat, di mana semakin banyak restitusi yang skemanya berubah dari normal [pemeriksaan] menjadi pembayaran pendahuluan melalui penelitian paling lama 1 bulan, di mana tumbuhnya sampai 72,4% dibandingkan restitusi dipercepat tahun lalu," papar Hestu.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Adapun restitusi dengan mekanisme normal atau pemeriksaan juga tumbuh doubel digit. Hestu memaparkan pertumbuhan restitusi lewat pemeriksaan dikarenakan beban pajak petugas berkurang karena efek pemanfaatan restitusi dipercepat.

“Restitusi yang diproses secara normal [pemeriksaan juga meningkat cukup tinggi yaitu 18%. Hal ini karena beban pemeriksaan restitusi berkurang sehingga prosesnya menjadi lebih cepat," paparnya.

Namun demikian, Hestu belum mau membuka secara detail data restitusi yang diproses oleh DJP. Baik nominal permohonan dan jumlah rupiah yang dikembalikan DJP kepada wajib pajak, menurutnya masih diproses oleh otoritas.

Baca Juga:
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

“Kalau untuk angkanya nanti ya," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam paparan Menteri Keuangan kepada Komisi XI DPR, sampai dengan September 2019 restitusi pada sektor industri pengolahan tumbuh 30,2%. Kemudian, restitusi pada sektor usaha perdagangan tumbuh 39,5%.

Begitu juga dengan restitusi yang dilakukan sektor konstruksi dan real estate yang tumbuh 44,6%. Selanjutnya, restitusi sektor usaha pertambangan tumbuh 34,4% dari periode yang sama tahun lalu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan