KINERJA FISKAL
Hingga Akhir 2022, Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.733,99 Triliun
Dian Kurniati | Selasa, 17 Januari 2023 | 10:43 WIB
Hingga Akhir 2022, Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.733,99 Triliun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Desember 2022 mencapai Rp7.733,99 triliun.

Laporan APBN Kita edisi Januari 2023 menyebut berdasarkan realisasi tersebut, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 39,57%. Terdapat peningkatan secara nominal dan rasio utang jika dibandingkan dengan November 2022. Namun, jika dibandingkan dengan periode yang sama 2021, rasio utang terhadap PDB turun dari 40,74% menjadi 39,57%.

"Fluktuasi posisi utang pemerintah dipengaruhi oleh adanya transaksi pembiayaan berupa penerbitan dan pelunasan SBN, penarikan dan pelunasan pinjaman, serta perubahan nilai tukar," bunyi Laporan APBN Kita edisi Januari 2023, dikutip pada Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
Otoritas Ini Perpanjang Keringanan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Secara umum pemerintah menyatakan posisi utang hingga akhir 2022 masih dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal. Pemerintah juga berkomitmen terus mengelola utang secara hati-hati.

Berdasarkan jenisnya, utang pemerintah didominasi oleh instrumen SBN yang mencapai 88,53% dari seluruh komposisi utang akhir Desember 2022. Sementara berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi oleh mata uang domestik atau rupiah yang mencapai 70,75%.

Pengutamaan utang dengan mata uang domestik ternyata ada alasannya. Langkah ini menjadi salah satu tameng pemerintah dalam menghadapi volatilitas yang tinggi pada mata uang asing dan dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri.

Baca Juga:
Optimalkan PNBP Sektor Migas, Pemerintah Siapkan 3 Strategi ini

Dengan strategi utang yang memprioritaskan penerbitan dalam mata uang rupiah, porsi utang dengan mata uang asing ke depan diperkirakan akan terus menurun dan risiko nilai tukar dapat makin terjaga.

Sementara itu, kepemilikan SBN saat ini didominasi oleh perbankan dan diikuti BI, sedangkan kepemilikan investor asing terus menurun sejak tahun 2019 yang mencapai 38,57%, pada akhir 2021 tercatat 19,05 persen, dan pada akhir 2022 hanya 14,36%.

Pemerintah menyebut hal ini menunjukkan upaya yang konsisten untuk mencapai kemandirian pembiayaan dan didukung likuiditas domestik yang cukup.

"Meski demikian, pemerintah akan terus mewaspadai berbagai risiko yang berpotensi meningkatkan cost of borrowing seperti pengetatan likuiditas global dan dinamika kebijakan moneter negara maju," bunyi Laporan APBN Kita. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL Optimalkan PNBP Sektor Migas, Pemerintah Siapkan 3 Strategi ini
Rabu, 22 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Anggaran Bansos Pangan Sampai Rp8,2 Triliun, Ini Jadwal Penyalurannya
Selasa, 21 Maret 2023 | 18:27 WIB KINERJA FISKAL Capaian yang Fluktuatif Jadi Tantangan Kemenkeu Kelola PNBP
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi