LAPORAN KEUANGAN DJP 2021

Hingga Akhir 2021, DJP Cegah 512 Penanggung Pajak ke Luar Negeri

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Juli 2022 | 14:30 WIB
Hingga Akhir 2021, DJP Cegah 512 Penanggung Pajak ke Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat sebanyak 512 penanggung pajak yang dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri hingga akhir 2021.

Mengutip dari Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2021, otoritas pajak menyebut nilai potensi penerimaan pajak dari 512 penanggung pajak tersebut mencapai Rp2,42 triliun.

"Pencegahan dilakukan untuk memberikan deterrent effect pada penanggung pajak, khususnya bagi penanggung pajak yang mempunyai keperluan untuk ke luar negeri baik untuk urusan bisnis maupun berlibur," sebut DJP dikutip pada Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Secara lebih terperinci, terdapat 38 wajib pajak orang pribadi dan 141 wajib pajak badan yang dicegah berpergian ke luar negeri. Nilai utang pajak dari para penanggung pajak tersebut mencapai Rp981,33 miliar.

Lalu, terdapat 38 wajib pajak orang pribadi dan 295 wajib pajak badan yang dikenai perpanjangan pencegahan. Nilai utang pajak dari para penanggung pajak tersebut mencapai Rp1,44 triliun.

Hingga akhir 2021, hanya 17 penanggung pajak yang dicabut pencegahannya karena sudah melunasi utangnya. Nilai pajak yang dilunasi oleh wajib pajak tersebut mencapai Rp48,28 miliar.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Untuk diketahui, pencegahan terhadap penanggung pajak untuk bepergian ke luar negeri dilakukan bila penanggung pajak memiliki tunggakan pajak setidaknya senilai Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

DJP mengimbau wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak untuk kooperatif sehingga pencegahan tidak perlu diterapkan terhadap wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024