PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Hindari Sanksi, Peserta PPS Diimbau Segera Realisasikan Investasi

Dian Kurniati | Kamis, 20 Juli 2023 | 17:30 WIB
Hindari Sanksi, Peserta PPS Diimbau Segera Realisasikan Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mengingatkan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk segera merealisasikan komitmen investasinya.

Kasie Perencanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif DJPPR Arif Prabowo Sulistiono mengatakan wajib pajak peserta PPS kini hanya memiliki waktu 2 bulan untuk merealisasikan komitmen investasinya tersebut.

"Ada tanggal-tanggal tertentu yang perlu diperhatikan wajib pajak yang sudah berkomitmen. Sekarang kami tagih komitmennya, [hanya tersisa] Agustus dan September," katanya dalam Tax Live di Instagram @ditjenpajakri, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Arif mengatakan PPS telah terselenggara pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pemerintah kemudian memberikan waktu bagi wajib pajak merealisasikan komitmen investasinya sampai dengan 30 September 2023.

Wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya telah memperoleh tarif PPh final lebih rendah ketimbang mendeklarasikan harta bersih. Peserta PPS tersebut harus memenuhi komitmennya untuk menginvestasikan hartanya agar terhindar dari sanksi.

Investasi pada Surat Berharga Negara

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur wajib pajak peserta PPS dapat menanamkan hartanya pada Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Baca Juga:
Masuk Kategori OPPT, WP Harus Setor PPh 25 sebesar 0,75% dari Omzet

Apabila memilih SBN, investasi harus dilakukan pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS.

DJPPR telah menyiapkan seri SBN khusus PPS yang dapat digunakan untuk menginvestasikan harta bersih. SBN khusus PPS itu terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi rupiah dan dolar AS, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

PMK 196/2021 mengatur wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.

Baca Juga:
Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Di sisi lain, beleid itu juga mengatur sanksi berupa tambahan PPh final apabila wajib pajak gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS. Besaran sanksi bervariasi tergantung pada kewajiban yang tidak dipenuhi wajib pajak serta skema PPS yang diikuti.

"Manfaatkan kesempatan ini dengan baik karena tarifnya lebih rendah," ujar Arif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

BERITA PILIHAN