KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Hindari Penipuan Belanja Online, Konsumen Bisa Manfaatkan 2 Portal Ini

Dian Kurniati | Kamis, 13 April 2023 | 16:30 WIB
Hindari Penipuan Belanja Online, Konsumen Bisa Manfaatkan 2 Portal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membagikan tips kepada masyarakat guna menghindari penipuan yang mengatasnamakan petugas institusi tersebut.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana menyebut masyarakat bisa memanfaatkan portal beacukai.go.id/barangkiriman untuk memeriksa status barang kiriman dan portal cekrekening.id untuk memastikan keamanan transaksi online.

"Kami mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan 2 portal tersebut sehingga terhindar dari kasus penipuan," katanya, dikutip pada Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Hatta menuturkan terdapat berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC. Masyarakat pun perlu mengenali berbagai modus penipuan tersebut, termasuk mewaspadai rekening-rekening yang mencurigakan.

Apabila menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada contact center DJBC pada 1500225 untuk melakukan konfirmasi. Jika terlanjur menjadi korban penipuan, dapat melaporkan ke kepolisian pada situs web lapor.go.id.

Dia menjelaskan modus penipuan yang paling marak ialah belanja online yang menawarkan barang dengan harga murah di situs web e-commerce bodong. Pada modus ini, biasanya pelaku akan meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Korban pun diminta membayar tagihan pajak ke rekening pribadi dalam batas waktu yang sempit untuk menyelesaikan tagihan.

Hatta menyebut atas barang kiriman dari luar negeri senilai lebih dari US$3 memang akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Namun, seluruh pembayaran pungutan negara itu harus memakai kode billing dan bukan memakai rekening pribadi.

"Jika masyarakat diminta untuk membayar pungutan dengan nilai tidak wajar dan melalui rekening pribadi, maka dipastikan hal tersebut termasuk penipuan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global