Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan implementasi Coretax DJP.
DJP menjelaskan penipuan yang mengatasnamakan implementasi coretax system sedang marak akhir-akhir ini. Modusnya pun beragam, mulai phishing, sniffing, hingga social engineering, dengan tujuan utama mencuri data pribadi atau menjerat korban secara finansial.
“Waspada selalu dengan upaya penipuan, pastikan wajib pajak hanya berinteraksi melalui saluran resmi DJP,” jelas DJP melalui media sosial, Kamis (17/4/2025).
Menurut DJP, modus yang dilakukan penipu biasanya dilakukan dengan cara meminta wajib pajak melakukan beberapa hal. Contoh, melakukan pemutakhiran atau update data; transfer untuk pembayaran tunggakan pajak atau proses kelebihan pembayaran pajak.
Ada lagi, modus meminta wajib pajak untuk mengunduh aplikasi palsu (biasanya format .apk); mengakses laman web yang bukan domain pajak.go.id; transfer bea meterai untuk biaya layanan pajak; atau membuka email yang bukan berasal dari pajak.go.id.
Bila menemukan indikasi atau permintaan mencurigkan tersebut, wajib pajak diimbau untuk segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi DJP. Berikut beberapa saluran yang bisa digunakan wajib pajak dalam melakukan konfirmasi.
Lebih lanjut, wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran resmi Kementerian Komunikasi dan Digital. Untuk laporan nomor telepon penipu, pelaporan bisa melalui laman https://aduannomor.id .
Untuk laporan konten, tautan, atau aplikasi penipuan, dapat dilaporkan melalui https://aduankonten.id. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews