KERJA SAMA INTERNASIONAL

Hemat Devisa, Pemerintah Jajaki Barter Dagang dengan 35 Negara

Dian Kurniati | Minggu, 01 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Hemat Devisa, Pemerintah Jajaki Barter Dagang dengan 35 Negara

Ilustrasi. Sebuah kapal bermuatan peti kemas melakukan peran pemanduan oleh kapal tunda saat akan bersandar di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan tengah menjajaki kerja sama dengan skema imbal dagang bisnis ke bisnis (B2B) dengan 35 negara mitra sebagai salah satu upaya dalam memperluas pasar ekspor dan menghemat devisa.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Marthin mengatakan imbal dagang merupakan transaksi perdagangan yang dilakukan melalui pergerakan barang dan dokumen tanpa disertai transfer uang.

"Kami berharap hal itu dapat memperluas pangsa pasar Indonesia dan memasarkan produk baru sehingga memberikan tambahan nilai ekspor, menghemat devisa, serta mengatasi kesulitan ekonomi," katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (1/8/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Kemendag, lanjut Marthin, tengah mendorong program kerja sama imbal dagang B2B dengan 35 negara proyek percontohan. Telah ada 10 negara yang menyambut baik inisiatif Indonesia dan memberikan respon positif untuk melakukan pembahasan teknis lebih lanjut.

Negara tersebut yakni Meksiko, Rusia, Jerman, Turki, Filipina, Belanda, Prancis, Italia, Afghanistan, dan Kenya. Dari penjajakan tersebut, Indonesia juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Meksiko pada 2 Juli 2021.

Menurut Marthin, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia akan bertindak sebagai badan pelaksana kesepakatan imbal dagang B2B. Dia menargetkan MoU imbal dagang B2B dapat diterapkan tahun ini melalui penandatanganan kontrak serta pengiriman barang dari Indonesia ke Meksiko dan sebaliknya.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Dalam kesepakatan dengan Meksiko tersebut, Indonesia menawarkan pupuk urea, pupuk batu bara, arang batok kelapa, serta rempah-rempah seperti kayu manis, pala, dan lada. Sementara itu, Meksiko menawarkan biji wijen serta minyak nabati dari kanola dan biji bunga matahari.

"Beberapa manfaat dari imbal dagang antara lain mempercepat transfer teknologi dan pengetahuan, mendukung upaya menciptakan keseimbangan neraca perdagangan serta pembayaran, serta meningkatkan produksi dan memperluas kesempatan kerja," ujar Marthin.

Sepanjang 2020, nilai perdagangan Indonesia mencapai US$282,2 miliar. Total ekspor nonmigas mencapai US$154,9 miliar dan impor nonmigas US$ 127,3 miliar, sehingga Indonesia mencatatkan surplus neraca perdagangan senilai US$27,6 miliar.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Komoditas ekspor unggulan Indonesia ke dunia pada tahun lalu antara lain lemak dan minyak hewan/nabati; besi dan baja; mesin/peralatan mesin; perhiasan; kendaraan dan bagiannya; karet dan barang dari karet; alas kaki; serta kertas/karton.

Sementara itu, komoditas impor utama Indonesia dari dunia antara lain mesin-mesin/pesawat mekanik; mesin/peralatan listrik; plastik dan barang dari plastik; besi dan baja; bahan kimia organik; kendaraan dan bagiannya; serta gandum-ganduman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara