ASET KRIPTO

Peminat Makin Banyak, Transaksi Kripto RI Naik 350 Persen

Redaksi DDTCNews
Rabu, 30 Oktober 2024 | 13.00 WIB
Peminat Makin Banyak, Transaksi Kripto RI Naik 350 Persen

Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari hingga September 2024 mencapai Rp426,69 triliun. Angka ini meningkat 351,95% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023 lalu, yakni hanya Rp94,41 triliun. 

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat secara terperinci, nilai transaksi aset kripto pada September 2024 mencapai Rp33,67 triliun. Angka ini turun 31,17% ketimbang realisasi pada Agustus 2024. Kendati begitu, nilai total secara year to date masih jauh melampaui capaian tahun lalu. 

"Jumlah pelanggan aset kripto juga terus bertambah. Sejak Februari 2021 hingga September 2024, pelanggan aset kripto mencapai 21,27 juta pelanggan," kata Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita dalam siaran pers, dikutip pada Rabu (30/10/2024).

Dari puluhan juta pelanggan tersebut, yang secara aktif bertransaksi di platform calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) dan pedang fisik aset kripto (PFAK) pada September 2024 mencapai 504.300 pelanggan. 

Jenis aset kripto yang paling favorit ditransaksikan, dilihat dari nilai transaksi pada perdaganagn fisik aset kripto, sepanjang September 2024 adalah Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL). 

Saat ini adalah 6 PFAK yang secara resmi terdaftar di Bappebti, yakni PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe). 

Sebelumnya, Bappebti juga sempat merevisi regulasi mengenai penyelenggaraan perdagangan aset kripto jelang dialihkannya pengawasan transaksi aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Revisi tersebut termuat dalam Peraturan Bappebti (Perba) 9/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perba 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

"Penerbitan Perba 9/2024 ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transaksi. Hal tersebut guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat," kata Kepala Bappebti Kasan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.