Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam acara Sosialisasi UU HPP dan PPS yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Rabu (15/12/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan insentif pajak pada tahun depan secara selektif berdasarkan hasil evaluasi atas pemberian insentif pajak pada tahun ini.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah tidak bisa serta merta memberikan insentif mengingat ruang fiskal yang dimiliki pemerintah terbatas di tengah pandemi Covid-19.
"Harus dipahami kapasitas fiskal terbatas. Kami ingin saja sih kasih terus, tetapi kapasitas fiskal kita tidak besar-besar amat," katanya dalam Sosialisasi UU HPP dan PPS yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Rabu (15/12/2021).
Yon mengakui wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak yang diberikan melalui program PEN lebih banyak tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu. Banyak pemangku kepentingan yang meminta insentif pajak tetap dilanjutkan pada 2022.
Insentif pajak yang dimaksud antara lain seperti PPnBM mobil ditanggung pemerintah (DTP), PPN rumah DTP, hingga PPN DTP untuk sewa kios untuk pedagang
"Namun, proses ini harus kami lakukan evaluasi dan kami sedang berdiskusi dengan pihak Kemenko Perekonomian untuk membahas strategi tahun depan," ujar Yon.
Untuk diketahui, pemanfaatan insentif pajak pada program PEN tercatat sudah terealisasi 100% per 10 Desember 2021. Realisasi insentif pajak pada program PEN sudah mencapai Rp62,86 triliun, lebih tinggi dari pagu senilai Rp62,83 triliun.
Insentif yang diberikan oleh pemerintah melalui program PEN insentif usaha antara lain PPh pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hingga 50%, restitusi PPN dipercepat, PPN DTP atas rumah, PPnBM DTP mobil baru, dan PPN DTP atas sewa ruangan/bangunan bagi pedagang eceran. (rig)