KEBIJAKAN PAJAK

Hari Pajak 2022, Suryo Singgung Soal Perkembangan Reformasi Perpajakan

Dian Kurniati | Selasa, 19 Juli 2022 | 16:00 WIB
Hari Pajak 2022, Suryo Singgung Soal Perkembangan Reformasi Perpajakan

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan paparan dalam acara perayaan puncak Hari Pajak 2022, Selasa (19/7/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyinggung reformasi aturan perpajakan pada puncak perayaan Hari Pajak 2022.

Suryo mengatakan peraturan perpajakan Indonesia telah melewati berbagai perubahan dalam beberapa dekade terakhir. Dia pun berharap sejarah pajak tetap tersambung dalam ikatan yang solid dan konsisten.

"Ini merupakan bagian dari proses perbaikan yang kami upayakan secara berkelanjutan akan terus dilaksanakan dari waktu ke waktu," katanya dalam acara perayaan puncak Hari Pajak 2022, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Suryo menuturkan pajak memiliki peran penting dalam pemenuhan pembiayaan negara untuk kesejahteraan masyarakat. Sejak diperkenalkan pada 77 tahun silam, berbagai ketentuan pajak terus mengalami perubahan seiring perkembangan zaman.

Dia menyebut reformasi pajak sudah dimulai pada 1983. Prosesnya terus berlanjut hingga kini sampai pada jilid III dan masih akan terus berjalan.

"Semuanya dilakukan untuk merespons situasi kondisi model bisnis dan model transaksi yang berubah. Apalagi ada disrupsi ekonomi yang betul-betul luar biasa semenjak dimulainya digitalisasi di beberapa tahun terakhir ini," ujarnya.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Pemerintah, lanjut Suryo, juga memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk mereformasi perpajakan. Langkah reformasi dilakukan dengan menerbitkan UU 2/2022, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia juga memaparkan tantangan berat yang dihadapi DJP dalam mengumpulkan penerimaan ketika pandemi Covid-19. Pada 2020, pandemi menyebabkan penerimaan pajak mengalami kontraksi karena berbagai kegiatan ekonomi terhenti.

Walaupun ekonomi masih diterpa ketidakpastian, penerimaan pajak sepanjang 2021 mampu tumbuh dan mencapai target. Hal itu terjadi karena kenaikan harga komoditas global dan pemulihan ekonomi pada semester I/2021.

Baca Juga:
Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Memasuki 2022, kinerja penerimaan pajak terus melanjutkan tren pemulihan. Dirjen pajak berharap kinerja penerimaan pajak yang positif tersebut akan berlanjut sampai dengan akhir tahun.

"Tujuan dari reformasi yang kita lakukan adalah peningkatan tax ratio secara berkelanjutan, mengingat tax ratio Indonesia masih tergolong rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara lain yang ada di sekeliling kita," ujar Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN