KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Minyak Anjlok Berefek ke Stimulus Ekonomi Jilid II, Kok Bisa?

Dian Kurniati | Senin, 09 Maret 2020 | 15:30 WIB
Harga Minyak Anjlok Berefek ke Stimulus Ekonomi Jilid II, Kok Bisa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penurunan harga minyak dunia bisa memengaruhi isi paket stimulus ekonomi jilid II untuk menangkal dampak virus Corona.

Sri Mulyani mengatakan harga minyak dunia yang sedang dalam tren menurun berdampak terhadap penerimaan negara, terutama dari pajak penghasilan (PPh) migas dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas.

Imbasnya, stimulus yang sedang disiapkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi juga ikut terdampak, baik dari sisi nilai maupun jenis insentif yang diberikan. Sri Mulyani juga masih menahan informasi perihal stimulus tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Beri Insentif Kepabeanan, Nilainya Sudah Rp 20,13 Triliun

“Di satu sisi kita lihat memformulasikan stimulus terhadap ekonomi yang sedang lemah, tapi di sisi lain kita juga melihat penerimaan yang tertekan karena harga minyak, kondisi ekonomi melemah, dan lain-lain,” katanya di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Sri Mulyani sebelumnya sempat menyebut tengah mengkaji insentif pajak menghadapi virus Corona. Insentif tersebut di antaranya terkait pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21), PPh pasal 22, dan PPh pasal 25, hingga percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurut mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini, paket insentif tersebut diyakini akan meringankan beban sektor usaha yang saat ini sedang tertekan akibat wabah virus Corona, seperti pariwisata dan manufaktur.

Baca Juga:
Harga Minyak Turun, Menkeu Ini Belum Akan Perpanjang Insentif Cukai

Sementara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat menyatakan bahwa nilai besaran paket stimulus ekonomi Jilid II akan lebih besar ketimbang stimulus sebelumnya sebesar Rp10,3 triliun.

Penerimaan pajak memang tengah menjadi kekhawatiran pemerintah saat ini. Hingga Januari 2020, realisasi penerimaan pajak baru 4,88% dari target Rp1.624,57 triliun. Hasil itu tercatat turun 6,86% ketimbang realisasi periode yang sama tahun lalu.

Lebih lanjut, penerimaan PPh dari Migas mencapai Rp2,93 triliun atau 5,29% dari target Rp57,43 triliun. Realisasi tersebut turun 7,39% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Harga Minyak Melambung, Korea Selatan Perpanjang Insentif Pajak

Namun hasil yang positif dicatatkan PNBP SDA migas, di mana tercatat sebesar Rp7,6 triliun atau 5,97% dari target dalam APBN tahun 2020. Angka itu tumbuh sebesar 4,30% ketimbang periode yang sama tahun lalu.

Saat ini harga minyak jenis Brent berada di level US$32,26 per barel, sementara pada WTI di bawah US$28,22 per barel. Dalam APBN 2020, asumsi harga minyak mentah Indonesia ditarget sebesar US$63 per barel. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Beri Insentif Kepabeanan, Nilainya Sudah Rp 20,13 Triliun

Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Modal Asing Keluar dari RI Tembus US$2 Miliar, Ini Kata Sri Mulyani

Minggu, 17 Juli 2022 | 07:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK INTERNASIONAL

G-20 Dukung Solusi Kebijakan Pajak dari OECD, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN