REPUBLIK CEKO

Harga Listrik dan Gas Melonjak, PPN Dibebaskan Selama 2 Bulan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Harga Listrik dan Gas Melonjak, PPN Dibebaskan Selama 2 Bulan

Ilustrasi.

PRAHA, DDTCNews – Pemerintah Ceko menyediakan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan listrik dan gas sebagai salah satu bentuk respons melonjaknya harga energi belakangan ini.

Menteri Keuangan Ceko Alena Schillerová mengatakan pembebasan PPN listrik dan gas di berlaku mulai 1 November sampai dengan 31 Desember 2021. Menurutnya, insentif tersebut untuk mengantisipasi naiknya harga energi yang terjadi di banyak negara saat ini.

“Kenaikan harga energi saat ini berdampak pada anggaran rumah tangga keluarga, tidak diragukan lagi merupakan situasi ekonomi yang luar biasa,” katanya seperti dilansir dari laman Kementerian Keuangan Ceko, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Pemerintah menyebutkan harga gas pada Oktober 2020 masih di harga CZK383 atau setara dengan Rp244.000 per Mwh. Namun, pada Oktober 2021, harga gas naik menjadi CZK2.296 atau sekitar Rp1,4 juta per Mwh.

Sementara itu, harga listrik pada Oktober 2021 tercatat sejumlah CZK 4.464 per MWh. Jumlah tersebut melonjak tajam dibandingkan dengan harga listrik pada periode yang sama tahun lalu senilai CZK893 per MWH.

Kondisi tersebut berdampak besar bagi kelangsungan rumah tangga dan bisnis yang beroperasi di Ceko. Pemerintah pun membebaskan PPN listrik dan gas untuk menurunkan dampak biaya yang dialami rumah tangga dan bisnis akibat kenaikan harga listrik dan gas tersebut.

Dalam merealisasikan kebijakan tersebut, pemerintah mengucurkan belanja perpajakan senilai CZK 2,08 miliar per bulan dari November-Desember 2021. Pemerintah juga sedang mengkaji pembebasan PPN listrik dan gas pada 2022. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi