PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Masih Tinggi, Tambahan Penerimaan Bisa Tembus Rp279 T

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Harga Komoditas Masih Tinggi, Tambahan Penerimaan Bisa Tembus Rp279 T

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kenaikan harga komoditas dalam beberapa bulan terakhir diekspektasikan akan memberikan kontribusi penerimaan pajak senilai Rp279 triliun hingga akhir tahun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP akan terus memantau pergerakan harga komoditas dan memaksimalkan kontribusi komoditas terhadap penerimaan pajak pada tahun ini.

"Sekitar Rp279 triliun dampaknya hingga akhir tahun dengan kondisi harga komoditas tidak terlalu banyak bergerak dari situasi saat ini. Ini yang betul-betul kita ikuti dan waspada," ujar Suryo, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Adapun hingga Juli 2022, kenaikan harga komoditas tercatat telah memberikan kontribusi senilai Rp174,8 triliun atau kurang lebih 17% terhadap total penerimaan pajak yang sudah mencapai Rp1.028,5 triliun.

Sebagai perbandingan, hingga Juli tahun lalu sektor komoditas tercatat hanya berkontribusi senilai Rp15,6 triliun atau 2,4% dari total penerimaan pajak kala itu yang mencapai Rp647,7 triliun.

Adapun secara sektoral tingginya harga komoditas telah menggenjot setoran pajak dari sektor pertambangan. Hingga Juli 2022, setoran pajak sektor tambang tercatat tumbuh 262,1%.

Baca Juga:
Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Kontribusi sektor pertambangan terhadap total penerimaan pajak juga tercatat mampu mencapai 9,4%.

"Ini yang menggambarkan penerimaan pajak dari komoditas melonjak sangat tinggi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi