KOTA KEDIRI

Hanya Bulan Ini! Kediri Gelar Pemutihan untuk Seluruh Jenis Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Hanya Bulan Ini! Kediri Gelar Pemutihan untuk Seluruh Jenis Pajak

Ilustrasi.

KEDIRI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur memberikan fasilitas pemutihan atau pembebasan sanksi atas tunggakan pajak daerah selama 20 tahun terakhir.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana mengatakan pembebasan sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 188.45/238/419.033/2023.

"Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk masa pajak tahun 2002 hingga tahun 2023 yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran," ujar Sugeng, dikutip Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Sugeng mengatakan pemutihan berlaku atas semua jenis pajak daerah yang dikelola oleh Pemkot Kediri yakni PBB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir.

Selain untuk meringankan beban wajib pajak, fasilitas ini diberikan untuk menciptakan budaya taat dan tertib pajak di tengah masyarakat Kota Kediri.

Untuk melunasi tunggakannya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui BNI, Bank Jatim, Bank Mandiri, Ovo, Gopay, Alfamart, Indomaret, dan Kantor Pos. Selain itu, wajib pajak juga bisa membayar melalui e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Blibli.

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Pembebasan sanksi administrasi hanya diberikan hingga akhir Agustus 2023. "Saya imbau kepada para wajib pajak Kota Kediri untuk segera melakukan pembayaran dan manfaatkan keringanan melalui program pembebasan denda administratif ini," ujar Sugeng seperti dilansir beritajatim.com.

Tanpa adanya pemutihan, wajib pajak harus melunasi tunggakan sekaligus sanksi administratif sebesar 2% yang dikenakan maksimal 24 bulan. Artinya, wajib pajak yang menunggak selama 2 tahun atau lebih harus membayar sanksi sebesar 48% bila Pemkot Kediri tidak menggelar pemutihan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar