Ilustrasi.
KEDIRI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur memberikan fasilitas pemutihan atau pembebasan sanksi atas tunggakan pajak daerah selama 20 tahun terakhir.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana mengatakan pembebasan sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 188.45/238/419.033/2023.
"Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk masa pajak tahun 2002 hingga tahun 2023 yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran," ujar Sugeng, dikutip Kamis (3/8/2023).
Sugeng mengatakan pemutihan berlaku atas semua jenis pajak daerah yang dikelola oleh Pemkot Kediri yakni PBB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir.
Selain untuk meringankan beban wajib pajak, fasilitas ini diberikan untuk menciptakan budaya taat dan tertib pajak di tengah masyarakat Kota Kediri.
Untuk melunasi tunggakannya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui BNI, Bank Jatim, Bank Mandiri, Ovo, Gopay, Alfamart, Indomaret, dan Kantor Pos. Selain itu, wajib pajak juga bisa membayar melalui e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Blibli.
Pembebasan sanksi administrasi hanya diberikan hingga akhir Agustus 2023. "Saya imbau kepada para wajib pajak Kota Kediri untuk segera melakukan pembayaran dan manfaatkan keringanan melalui program pembebasan denda administratif ini," ujar Sugeng seperti dilansir beritajatim.com.
Tanpa adanya pemutihan, wajib pajak harus melunasi tunggakan sekaligus sanksi administratif sebesar 2% yang dikenakan maksimal 24 bulan. Artinya, wajib pajak yang menunggak selama 2 tahun atau lebih harus membayar sanksi sebesar 48% bila Pemkot Kediri tidak menggelar pemutihan. (sap)