KEBIJAKAN ENERGI

Hampir Rampung, Skema Baru Gross Split Migas Mirip dengan Tax Royalti

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2024 | 10:07 WIB
Hampir Rampung, Skema Baru Gross Split Migas Mirip dengan Tax Royalti

Petani mencangkul sawah dengan latar belakang sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN)-001 di WK PEP Tambun Field, di Desa Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Aturan baru tentang skema kontrak bagi hasil (production sharing contract) migas secara gross split akan diterbitkan paling lambat pada Februari 2024.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan pemerintah membuka ruang bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk beralih dari gross split ke cost recovery. Kebijakan ini bertujuan memberi kebebasan bagi KKKS dalam menentukan skema kontrak mereka. Jika memilih gross split pun, KKKS bisa menegosiasikan rasio split dengan pemerintah.

"Apalagi beberapa lapangan migas dengan pemberian split penuh (100%) tidak ekonomis. Payung hukumnya sudah disiapkan. Parameter pemberian split akan banyak dipangkas. Kalau tidak bulan ini, bulan depan, Permen ESDM baru tentang gross split," kata Tutuka, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Tutuka menyampaikan beleid baru ini nantinya akan mengusung fleksibilitas bagi KKKS. Aturan baru tentang skema bagi hasil juga akan memfasilitas pengembangan blok migas nonkonvensional. Apalagi, imbuh Tutuka, ada sebagian KKKS yang memang enggan mengimplementasikan cost recovery.

"Simplified gross split itu seperti tax royalty, ini kan belum ada di Indonesia," kata Tutuka.

Ruang negosiasi atas gross split ini mempertimbangkan risiko produksi migas yang tinggi. Melalui skema baru nanti, KKKS migas bisa mendapatkan pembagian hasil yang lebih besar.

Baca Juga:
Biaya Operasi Migas yang Diakui sebagai Pengurang Penghasilan Harus 3M

"Makin tinggi risikonya kita berikan split lebih besar. Untuk minyak, mulai dari 80 (persen) turun hingga 50 kontraktor, 50 pemerintah," jelas Tutuka.

Kebijakan baru pemerintah ini menyusul target pemerintah untuk menggenjot produksi pada 2024.

Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas pada 2023 tercatat senilai Rp117 triliun. Angka tersebut setara 113% dari target yang dipatok pemerintah, yakni Rp103,6 triliun.

Baca Juga:
Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Meski jauh di atas target, nyatanya kinerja PNBP migas 2023 masih lebih rendah dari capaian pada 2022, yakni Rp148 triliun. Tutuka menyebutkan menyusutnya kinerja PNBP migas pada 2023 mengikuti pola pergerakan harga minyak mentah Indonesia (ICP).

"Begitu harga minyak dunia anjlok, ICP jeblok ke level US$78,43 per barel. Jauh dari tahun sebelumnya, menyentuh US$97,03 per barel," kata Tutuka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Rabu, 17 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Jumat, 05 April 2024 | 09:23 WIB KEBIJAKAN ENERGI

ESDM dan Kemenkeu Evaluasi Industri Penerima Harga Gas Bumi Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan