Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, terdapat 10 kriteria yang mendorong dirjen pajak untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Ruang lingkup pemeriksaan…dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan,” sebut Pasal 3 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Selasa (26/12/2023).
Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, wajib pajak yang diperiksa memiliki hak-hak yang perlu diakomodasi oleh otoritas pajak. Setidaknya terdapat 8 hak yang dimiliki wajib pajak sebagaimana diatur dalam PMK 18/2021.
Pertama, meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Kedua, meminta surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan kepada pemeriksa pajak jika dilakukan pemeriksaan lapangan.
Ketiga, meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan. Keempat, meminta pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;
Kelima, menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP). Keenam, menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.
Ketujuh, mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dan wajib pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Ketentuan tersebut dikecualikan untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Kedelapan, memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemeriksaan. (rig)