PMK 18/2021

Hak Wajib Pajak saat Diperiksa Uji Kepatuhan, Ini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Desember 2023 | 15:00 WIB
Hak Wajib Pajak saat Diperiksa Uji Kepatuhan, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, terdapat 10 kriteria yang mendorong dirjen pajak untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Ruang lingkup pemeriksaan…dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan,” sebut Pasal 3 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Selasa (26/12/2023).

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, wajib pajak yang diperiksa memiliki hak-hak yang perlu diakomodasi oleh otoritas pajak. Setidaknya terdapat 8 hak yang dimiliki wajib pajak sebagaimana diatur dalam PMK 18/2021.

Pertama, meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Kedua, meminta surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan kepada pemeriksa pajak jika dilakukan pemeriksaan lapangan.

Ketiga, meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan. Keempat, meminta pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Kelima, menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP). Keenam, menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.

Ketujuh, mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dan wajib pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Kedelapan, memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemeriksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan