KPP MADYA GRESIK

Hadapi Wajib Pajak 'Bandel', Juru Sita KPP Terpaksa Blokir Rekening WP

Dian Kurniati | Senin, 15 Mei 2023 | 17:00 WIB
Hadapi Wajib Pajak 'Bandel', Juru Sita KPP Terpaksa Blokir Rekening WP

Ilustrasi.

GRESIK, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Madya Gresik, Jawa Timur melakukan pemblokiran rekening milik para penunggak pajak.

Pemblokiran rekening milik wajib pajak pada Maret 2023 lalu tersebut dilakukan lantaran utang pajak tak kunjung dilunasi dalam kurun waktu 2/24 jam setelah disampaikannya Surat Paksa.

"Pada awal penagihan kami mengutamakan pendekatan persuasif agar utang pajak dilunasi. Pemblokiran ini dilakukan sebagai efek jera bagi penunggak pajak yang bandel dan tidak memiliki iktikad baik selama kami lakukan penagihan aktif," kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Gresik Agus Subagio dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Sepanjang 2022 lalu, KPP Madya Gresik telah melakukan 54 kegiatan pemblokiran rekening wajib pajak/penanggung pajak. Dari kegiatan itu, utang pajak yang berhasil dicairkan senilai Rp6,08 miliar.

"Untuk itu di tahun 2023, kegiatan blokir rekening akan terus dioptimalkan guna merealisasikan target penerimaan pajak," kata Agus.

Sebagai informasi, berdasarkan PMK 189/2020, apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak pelaksanaan penyitaan penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, akan dilakukan pemindahbukuan atas harta kekayaan penanggung pajak yang diblokir. Pemindahbukuan dilakukan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihannya.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Masih berdasarkan PMK 189/2020, wajib pajak sesungguhnya memiliki pilihan untuk melunasi tunggakan pajaknya dengan cara mengangsur atau mengajukan penundaan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Namun demikian, wajib pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan maka DJP perlu melakukan pemblokiran. Rekening wajib pajak dapat dibuka kembali bila wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan