KEBIJAKAN PAJAK

Hadapi Risiko, Pengusaha Minta Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 2023

Dian Kurniati | Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Hadapi Risiko, Pengusaha Minta Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 2023

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Suryadi Sasmita.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah memperpanjang periode insentif pajak hingga tahun depan.

Suryadi Sasmita, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin mengatakan pemerintah perlu memberikan insentif pajak untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi di tengah gejolak geopolitik global. Dalam situasi tersebut, menurutnya, pengusaha juga memerlukan regulasi yang konsisten dalam menyusun rencana bisnisnya.

"Soal kepastian berusaha, kita menginginkan pemerintah memberikan banyak insentif-insentif, terus diadakan sampai tahun depan," katanya, dikutip Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Suryadi mengatakan pemerintah perlu memberikan insentif pajak yang memiliki multiplier effect besar pada perekonomian. Misalnya, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah yang akan mendorong masyarakat membeli hunian dan memulihkan sektor real estat.

Kebijakan mengenai insentif PPN rumah DTP telah diatur diatur dalam PMK 6/2022. Meski demikian, pemberian insentif akan berakhir pada September 2022.

Untuk dunia usaha, pemerintah juga memperpanjang periode 3 jenis insentif pajak hingga 31 Desember 2022. Melalui PMK 114/2022, diatur perpanjangan insentif yang meliputi pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Selain itu, ada insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP berdasarkan PMK 5/2022, yang akan berakhir pada September 2022.

"Kita tetap masih menginginkan untuk adanya insentif," ujar Suryadi.

Selain soal insentif, dia juga meminta pemerintah berhati-hati dalam membuat kebijakan yang sensitif terhadap daya beli masyarakat. Kebijakan itu di antaranya mengenai subsidi BBM, bantuan sosial, dan upah ketenagakerjaan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda