KEBIJAKAN PAJAK

Hadapi Risiko, Pengusaha Minta Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 2023

Dian Kurniati | Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Hadapi Risiko, Pengusaha Minta Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 2023

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Suryadi Sasmita.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah memperpanjang periode insentif pajak hingga tahun depan.

Suryadi Sasmita, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin mengatakan pemerintah perlu memberikan insentif pajak untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi di tengah gejolak geopolitik global. Dalam situasi tersebut, menurutnya, pengusaha juga memerlukan regulasi yang konsisten dalam menyusun rencana bisnisnya.

"Soal kepastian berusaha, kita menginginkan pemerintah memberikan banyak insentif-insentif, terus diadakan sampai tahun depan," katanya, dikutip Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Pengalihan Pengadilan Pajak: Momentum WP Akses Keadilan dengan Mudah

Suryadi mengatakan pemerintah perlu memberikan insentif pajak yang memiliki multiplier effect besar pada perekonomian. Misalnya, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah yang akan mendorong masyarakat membeli hunian dan memulihkan sektor real estat.

Kebijakan mengenai insentif PPN rumah DTP telah diatur diatur dalam PMK 6/2022. Meski demikian, pemberian insentif akan berakhir pada September 2022.

Untuk dunia usaha, pemerintah juga memperpanjang periode 3 jenis insentif pajak hingga 31 Desember 2022. Melalui PMK 114/2022, diatur perpanjangan insentif yang meliputi pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Selain itu, ada insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP berdasarkan PMK 5/2022, yang akan berakhir pada September 2022.

"Kita tetap masih menginginkan untuk adanya insentif," ujar Suryadi.

Selain soal insentif, dia juga meminta pemerintah berhati-hati dalam membuat kebijakan yang sensitif terhadap daya beli masyarakat. Kebijakan itu di antaranya mengenai subsidi BBM, bantuan sosial, dan upah ketenagakerjaan. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:03 WIB AGENDA PAJAK

Sore Ini! Jangan Lewatkan Diskusi Soal Pengadilan Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Supertax Deduction untuk Kegiatan Litbang di Ibu Kota Nusantara