KULIAH UMUM INTITUT STIAMI

Hadapi Revolusi Industri 4.0, Ini Andalan Ditjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 11:46 WIB
Hadapi Revolusi Industri 4.0, Ini Andalan Ditjen Bea Cukai

Pemaparan materi kuliah umum. (Foto: Stiami.ac.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai bersiap menghadapi revolusi industri 4.0. Kolaborasi dan optimalisasi penggunaan teknologi menjadi andalan otoritas.

Hal tersebut menjadi topik utama dalam kuliah umum yang digelar Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di Kampus Institut STIAMI. Adapun materi kuliah umum disampaikan oleh Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga (KIAL) DJBC Syarif Hidayat.

Menurutnya, kolaborasi dan pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam mendukung tugas dan fungsi DJBC di era saat ini. Untuk urusan teknologi, arah kebijakan ditujukan untuk menjalankan otomatisasi proses bisnis otoritas.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

“Misal, untuk urusan pengawasan di bandara dan pelabuhan, ke depannya Bea Cukai mulai melakukan otomatisasi dengan bantuan teknologi big data,” katanya di Auditorium Institut STIAMI, Selasa (25/6/2019).

Syarif menjabarkan secara umum tugas DJBC mencakup tiga aspek. Pertama, fasilitator kegiatan usaha. Kedua, perlindungan masyarakat dengan pengawasan di perbatasan. Ketiga, pengumpulan penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai.

Ketiga lingkup kerja tersebut tidak bisa dilepaskan dari pemanfaatan teknologi. Apalagi, revolusi Industri 4.0 erat kaitannya dengan digitalisasi dan proses bisnis berbasis internet.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Sementara itu, kolaborasi diperlukan terutama dengan Ditjen Pajak untuk menjalankan fungsi pengumupulan penerimaan negara. Hal ini menjadi krusial untuk mengamankan setoran perpajakan untuk bisnis lintas batas.

“Sekarang kita audit bersama dengan DJP. Jadi, pengusaha tidak bisa berkelit seperti dulu ketika urusan dengan Bea Cukai maka biaya diperkecil dan ketika berhadapan dengan orang pajak, biaya diperbesar. Sekarang sudah tidak bisa lagi seperti itu,” jelasnya.

Baik kerja sama dan penggunaan teknologi, menurut Syarif, merupakan bagian dari reformasi yang dijalankan DJBC. Agenda reformasi ini pada ujungnya adalah untuk menyempurnakan kerja otoritas dalam menjalankan tiga fungsi utama.

“Reformasi yang kita lakukan dari 1985 itu terus menerus dilakukan hingga saat ini. Kebijakan yang dilakukan memenuhi kepastian berusaha bagi dunia usaha, mengamankan penerimaan, dan juga memperbaiki standar integritas jajaran DJBC,” katanya.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak