KEPATUHAN PAJAK

Hadapi Perubahan Lanskap Pajak, Kontrol Internal Perusahaan Harus Kuat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Agustus 2019 | 20:00 WIB
Hadapi Perubahan Lanskap Pajak, Kontrol Internal Perusahaan Harus Kuat

Senior Partner DDTC Danny Septriadi saat memberikan paparan dalam Tax Seminar and Training (TST) ke-20 bertajuk ‘Indonesia's Tax Policy 2019 and Strategies to Deal with Disputes within Indonesia Taxation System’, Rabu (28/8/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Era transparansi telah mengubah lanskap pajak global maupun domestik. Untuk merespons kondisi tersebut, wajib pajak perlu memiliki kontrol internal yang kuat sebagai bagian dari manajemen risiko pajak (tax risk assessment).

Hal ini diungkapkan oleh oleh Senior Partner DDTC Danny Septriadi dalam Tax Seminar and Training (TST) ke-20 bertajuk ‘Indonesia's Tax Policy 2019 and Strategies to Deal with Disputes within Indonesia Taxation System’ hari ini, Rabu (28/8/2019).

Menurutnya, era transparansi telah membuat otoritas lebih mudah dalam mengidentifikasi risiko wajib pajak secara langsung (real time). Dari banyaknya data dan informasi yang diterima, otoritas bisa dengan mudah melakukan benchmarking kewajaran dari aktivitas bisnis di berbagai sektor.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

“Oleh karena itu, internal control menjadi modal dasar yang harus dimiliki pelaku usaha. Hal tersebut menjadi jaminan bahwa seluruh proses bisnis yang dijalankan sudah sesuai aturan serta berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya di depan sekitar 30 peserta training yang mayoritas berasal dari perusahaan multinasional.

Kontrol internal ini harus dilakukan secara ketat dalam penyusunan laporan keuangan dan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Menurutnya, kedua laporan tersebut akan menjadi instrumen awal otoritas pajak dalam menyusun manajemen risiko yang berujung pada pemeriksaan.

Apalagi, era transparansi membuat otoritas lebih mudah dalam mengawasi aktivitas bisnis lintas yurisdiksi. OECD juga telah menerbitkan The Country-by-Country Reporting: Handbook on Effective Tax Risk Assessment.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Dalam handbook tersebut, OECD memberikan panduan bagi otoritas untuk melakukan manajemen risiko. Otoritas bisa mengalokasikan seluruh sumber dayanya (resources) yang terbatas untuk memeriksa wajib pajak berisiko tinggi.

Profil pajak tersebut dapat dilakukan dengan melihat profit dan tarif pajak efektif dari setiap perusahaan. Untuk perusahaan yang memiliki profit dan tarif pajak efektif yang berada di bawah rata-rata (benchmark), otoritas bisa menempatkannya dalam kelompok wajib pajak berisiko tinggi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024