UJI MATERIIL

Gugatan UU KUP Berlanjut, Ini Kata Ahli dari Pemerintah

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Oktober 2020 | 15:35 WIB
Gugatan UU KUP Berlanjut, Ini Kata Ahli dari Pemerintah

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materiil UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kali ini, pemerintah menghadirkan beberapa ahli dalam sidang tersebut.

Pakar perpajakan Ansari Ritonga mengatakan NPWP perusahaan yang dinyatakan pailit baru dapat dihapuskan jika kewajiban perpajakannya sudah lunas. Bila pajak terutang masih belum lunas dibayar, NPWP tidak dapat dihapus.

Apabila pemberesan pailit oleh kurator sudah selesai tetapi masih ada utang pajak yang belum dilunasi maka hak kreditur untuk menagihnya masih terbuka.

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

"Atas pajak terutang yang tidak atau belum sepenuhnya dibayar dapat ditagih dengan penagihan paksa berdasarkan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa," katanya dalam laman resmi MK, dikutip Kamis (15/10/2020).

Sementara itu, pakar hukum kepailitan Teddy Anggoro mengatakan direksi perusahaan tidak bisa berlindung dengan doktrin business judgement rule untuk menghindar dari kewajiban pelunasan utang.

Ketika suatu perseroan mengalami kepailitan dan dilakukan pemberesan pailit oleh kurator, tanggung jawab direksi untuk memenuhi kewajiban perpajakan tidak otomatis beralih kepada kurator.

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

"Jika harta pailit cukup untuk membayar semua utang, maka tidak akan ada masalah. Tetapi ketika harta pailit tidak cukup maka secara logis negara memiliki mekanisme untuk meminta pertanggungjawaban memenuhi kewajiban perpajakan berupa utang pajak yang masih belum dilunasi tersebut kepada direksi atau pengurus yang bersangkutan," ujar Teddy.

Jika boedel pailit tidak mencukupi untuk membayar seluruh utang maka sisa utang yang belum dibayarkan kepada kreditur dapat ditagih kepada pengurus perseroan. Jika aset perseroan telah dilikuidasi, kreditur dapat menuntut kepada pihak dalam perseroan yang sudah dilikuidasi tersebut.

Seperti diketahui, gugatan atas UU KUP diajukan oleh mantan pengurus PT United Coal Indonesia (PT UCI) Taufik Surya Dharma. Dia menilai dua pasal dalam UU KUP yakni Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) merugikan hak konstitusionalnya.

Baca Juga:
Begini Aturan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank

Akibat dua pasal tersebut, Taufik merasa dirugikan karena utang pajak PT UCI yang sudah dinyatakan pailit tetap ditagihkan kepada Taufik dengan nominal sebesar Rp193 miliar pada Mei 2019.

Menurutnya, utang pajak tersebut seharusnya tidak ditagihkan kepada dirinya mengingat PT UCI sudah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dan seluruh boedel harta pailit sudah dilakukan pemberesan oleh kurator. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 30 April 2024 | 11:08 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Aturan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut