KASUS PAJAK GOOGLE

Google Sepakat Soal Tunggakan Pajaknya ke RI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Juni 2017 | 16:06 WIB
Google Sepakat Soal Tunggakan Pajaknya ke RI

JAKARTA, DDTCNews – Kasus pajak terutang Google Asia Pasific kepada pemerintah Indonesia dikabarkan telah rampung. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan antara pemerintah dengan Google sudah saling sepakat soal nominal pajak yang harus dibayarkan.

"Kami sudah ada pembahasan dengan Google. Bahkan juga sudah ada persetujuan berdasarkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak 2016," ujarnya di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (13/6).

Sayangnya, dia enggan menyebutkan berapa angka yang keluar dan bisa menyelesaikan kasus tersebut. Menurutnya nilai pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak tetap menjadi ketentuan yang harus dijaga kerahasiaannya.

Baca Juga:
Aturan Pajak Lisensi Dicabut, Google News Kembali Hadir Tahun Depan

"Angka itu kan sifatnya rahasia, maka tidak bisa disebut, satu perusahaan atau wajib pajak dia membayar berapa," katanya.

Sebelumnya, kasus pajak perusahaan Over The Top (OTT) tersebut cukup alot. Pasalnya, pemerintah menilai angka yang diterbitkan Google sangatlah sedikit. Sementara Google menilai angka yang diterbitkan pemerintah justru terlalu banyak.

Oleh karena itu lah kasus pajak terutang Google sudah terlampau berbulan-bulan dan menurut Sri sudah dirampungkan. Tapi saat ini pun, Google baru berkomitmen saja dan belum melunasinya.

Baca Juga:
Tahun Depan, Otoritas Mulai Pungut Pajak Google

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk bisa menagih pajak terutang Google. Mengingat, pemerintah telah memposisikan kasus tersebut pada tahapan settlement.

Namun, settlement tersebut justru tidak sesuai rencana. Bahkan, pemerintah kembali memperkuat kinerjanya sedangkan Google memperkuat penolakannya untuk membayar pajak terutang sesuai dengan nilai yang diajukan pemerintah. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 29 Desember 2020 | 09:15 WIB SPANYOL

Tahun Depan, Otoritas Mulai Pungut Pajak Google

Senin, 02 September 2019 | 08:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pengenaan Pajak atas Iklan, Begini Penjelasan Google

Minggu, 01 September 2019 | 17:55 WIB KEPATUHAN PAJAK

Google Wajibkan Pemasang Iklan Bayar PPN, Begini Sikap DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi