KEBIJAKAN PEMERINTAH

Godok RUU PPSK, Pemerintah Usul Pembentukan Bank Emas

Dian Kurniati | Kamis, 10 November 2022 | 14:15 WIB
Godok RUU PPSK, Pemerintah Usul Pembentukan Bank Emas

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan adanya pembentukan bank emas (bullion bank) dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bullion bank akan menjalankan peran seperti yang selama ini dijalankan PT Pegadaian. Namun, usaha jasa bullion tersebut didesain hanya untuk melayani simpanan emas, bukan uang atau komoditas lain.

"Pemerintah mengusulkan memasukkan pengaturan mengenai kegiatan usaha bullion," katanya, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Sri Mulyani menuturkan usulan pembentukan bank emas telah masuk dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPSK yang disampaikan pemerintah kepada DPR. Nanti, pelaksanaan jasa usaha bullion akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, kebijakan tersebut akan membuat pengawasannya lebih terintegrasi dan dapat mencegah sengketa. Emas yang disimpan dalam usaha jasa bullion juga berbeda dengan komoditas yang diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag.

Dalam hal ini, Bappebti akan tetap menjalankan peran pengawasan perdagangan komoditas yang bersifat murni.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Sri Mulyani menambahkan pembentukan bullion bank pada dasarnya merupakan reformasi yang bertujuan membuat sektor keuangan lebih dalam. Melalui bullion bank, masyarakat akan memiliki pilihan untuk bertransaksi selain uang.

"Nanti kita akan lihat juga aturan, kalau kebutuhan makin banyak dari masyarakat termasuk dalam hal ini simpanan dalam bentuk simpanan emas, maka perlu diakomodasi," ujarnya.

Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah juga telah mewacanakan pembentukan bullion bank. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pembentukan bullion bank akan mencegah masyarakat memarkir emas di Singapura. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024