PIMPINAN BARU BPK

Geser Harry Pimpin BPK, Ini Kata Moermahadi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 April 2017 | 18:43 WIB
Geser Harry Pimpin BPK, Ini Kata Moermahadi Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kiri) dan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar saat mengucapkan sumpah jabatan di Mahkamah Agung, Rabu (26/4) (Foto: Humas BPK)

JAKARTA, DDTCNews—Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara menyatakan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua BPK adalah 5 tahun, tetapi bisa dievaluasi dalam kurun 2,5 tahun apabila anggota BPK menghendaki.

Moermahadi menyatakan hal itu seusai mengucapkan sumpah jabatan bersama Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar di Mahkamah Agung, Rabu (6/4). Ia menanggapi pertanyaan pers kenapa posisi Harry Azhar Azis yang belum genap 5 tahun sebagai Ketua BPK bisa digeser.

“BPK sudah mengubah Peraturan BPK tentang pemilihan Ketua dan Wakil Ketua pada 2014. Dalam peraturan itu dikatakan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua 5 tahun, tapi bisa dievaluasi dalam 2,5 tahun. Kalau Anggota BPK menghendaki, pemilihan pasti dilakukan," ujarnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Seperti diberitakan, Sidang Badan BPK Jumat (21/4) menghasilkan komposisi pimpinan BPK yang baru. Jika sebelumnya BPK dipimpin Harry Azhar Azis sebagai ketua dan Sapto Amal Damandari sebagai wakil ketua, kini tampuk kepemimpinan dipegang Moermahadi dan Bahrullah.

Peraturan yang dimaksud Moermahadi adalah Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK, yang juga mengatur skema penentuan Ketua dan Wakil Ketua BPK periode berikutnya.

Moermahadi menjelaskan BPK tidak mendadak memberlakukan peraturan tersebut, karena peraturan itu sudah disusun sejak 2014, bahkan sebelum Ketua BPK terdahulu [Harry] dilantik. Namun, dia tidak menjelaskan apakah peraturan itu disusun bersamaan dengan pemilihan ketua.

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Menurut dia, dari hasil evaluasi anggota BPK, pimpinan BPK perlu ditinjau ulang. Akhirnya, Sidang Badan sepakat memilih pimpinan kembali. Saat itu, ada dua anggota yang mengajukan diri yaitu Harry dan Moermahadi, dan pemilihan itu dimenangkan Moermahadi secara aklamasi.

Sementara itu, pengucapan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua MA M. Hatta Ali dilakukan sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 16 ayat 2 tentang BPK yang menyatakan Ketua dan Wakil Ketua BPK RI wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sendiri telah dilaksanakan oleh seluruh Anggota BPK RI sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2006 yang menyatakan Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:15 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025