KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Genjot Setoran Pajak Hotel dan Restoran, Tim Penertib Pajak Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Maret 2020 | 13:12 WIB
Genjot Setoran Pajak Hotel dan Restoran, Tim Penertib Pajak Dibentuk

Ilustrasi.

SEKAYU, DDTCNews—Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan berencana membentuk tim khusus untuk menyisir pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak daerah, terutama pemilik hotel dan restoran.

Ketua Tim Penertiban Pajak Kabupaten Muba Riki Juniadi mengatakan pembentukan unit khusus menjadi alat untuk meningkatkan setoran pajak daerah. Untuk tahap awal, hotel dan restoran akan pertama diuji kepatuhannya dalam urusan membayar pajak.

“Hari ini kita memasang peringatan disalah satu rumah makan yang ada di Sungai Lilin, karena mereka ini belum kooperatif dalam membayar pajak restoran sesuai Perda," katanya Kamis (19/3/2020).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Riki yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) ini menegaskan akan terus melakukan penindakan kepada pelaku usaha yang tidak patuh dalam menunaikan kewajiban pajak daerahnya.

Meski begitu, langkah persuasif akan dikedepankan Tim Penertib Pajak agar pelaku usaha dengan sukarela membayar kewajiban pajaknya. Jika masih belum patuh, langkah lanjutan dilakukan mulai dari spanduk peringatan hingga penyegelan tempat usaha.

Di lain pihak, Pemda juga akan meninjau ulang izin kegiatan usaha yang sudah diberikan dan terbuka untuk dicabut izin usahanya jika tidak mau membayar pajak. Riki menegaskan bahwa penertiban pajak ini hanya berlaku di wilayah Kabupaten Muba.

“(Penertiban) Ini berlaku untuk seluruh pengusaha restoran yang ada di Muba. Kebetulan saja kami menggelar kegiatan hari ini di Sungai Lilin karena wajib pajak tidak mengindahkan imbauan yang sudah disampaikan,” jelasnya dilansir Nusa Daily. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai