KOTA PONTIANAK

Genjot Penerimaan, Pelunasan PBB Diusulkan Jadi Syarat ASN Peroleh TPP

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juni 2022 | 13:30 WIB
Genjot Penerimaan, Pelunasan PBB Diusulkan Jadi Syarat ASN Peroleh TPP

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Ketua DPRD Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Satarudin mengusulkan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi syarat bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut memperoleh tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Satarudin menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak para ASN di Pontianak. Menurutnya, kebijakan itu pada akhirnya juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Syarat ini akan saya dorong. Apabila tidak bayar [PBB], maka TPP mereka akan ditangguhkan," katanya, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Satarudin mengatakan pemkot perlu membuat terobosan untuk meningkatkan PAD. Dalam hal ini, ASN daerah yang berjumlah sekitar 6.000 orang dapat didorong agar lebih patuh membayar pajak dan menjadi teladan bagi masyarakat.

Menurutnya, ketentuan syarat pembayaran TPP dengan mensyaratkan lunas PBB akan dibicarakannya dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Setelahnya, BKPSDM dapat langsung berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku pemungut pajak daerah untuk merealisasikan usulan tersebut.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah memaparkan realisasi pajak daerah hingga April 2022 sudah mencapai Rp96,96 miliar. Angka itu mengalami pertumbuhan 21,86% dibandingkan periode yang sama 2021.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Apabila tren positif penerimaan pajak daerah itu terus berlanjut, dia optimistis target Rp378,27 miliar pada tahun ini akan tercapai.

Dia memerinci sebagian besar pajak daerah sudah mencatatkan pertumbuhan positif hingga April 2022. Misalnya PBB yang tumbuh 66,23%, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tumbuh 24,98%, dan pajak sarang burung walet tumbuh 83,89%.

"Hanya pajak hotel yang mengalami penurunan di tahun ini, minus 2,54%," ujarnya dilansir pontianakpost.jawapos.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor