KOTA PALEMBANG

Genjot Penerimaan Pajak, e-Tax Bakal Dipasang di 4.000 Tempat Usaha

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Genjot Penerimaan Pajak, e-Tax Bakal Dipasang di 4.000 Tempat Usaha

Foto udara di Bundaran Air Mancur (BAM) Masjid Agung Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (20/7/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan berencana menambah jumlah alat perekam transaksi atau tapping box bernama e-Tax hingga mencapai 4.000 unit.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan pemasangan e-Tax menjadi upaya pemkot dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Hingga saat ini, e-Tax baru terpasang di 600 titik tempat usaha.

"Secara bertahap kami berupaya menambah perangkat pajak elektronik atau e-Tax," katanya, dikutip Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sulaiman optimistis pengumpulan pajak akan lebih optimal apabila perangkat e-Tax yang terpasang mencapai 4.000 titik. Hal ini juga mempertimbangkan banyaknya tempat usaha yang beroperasi dan harus menyetorkan pajak di Palembang.

Menurutnya, pemasangan e-Tax dan aplikasinya akan memudahkan wajib pajak membuat laporan omzet dan menghitung besaran pajak yang disetorkan. Pemkot juga diuntungkan karena akurasi data penerimaan wajib pajak dan pengawasan pelaporannya makin baik.

BPPD telah memetakan lokasi pemasangan e-Tax dengan menyambungkan sistem dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dengan sistem tersebut , BPPD akan mengetahui kafe dan restoran yang perlu dipasang tapping box karena izin DPM-PTSP baru akan keluar jika pelaku usaha sudah membuat nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

Saat ini, lanjut Sulaiman, BPPD terus menggencarkan sosialisasi mengenai rencana pemasangan e-Tax kepada pelaku usaha. Dia berharap e-Tax bisa segera terpasang di semua tempat usaha kafe dan restoran.

"Dengan adanya perangkat tersebut, diharapkan pajak restoran dan kafe yang selama ini tidak tercatat, bisa dipungut menjadi PAD," ujarnya seperti dilansir koransn.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya