KOTA MATARAM

Genjot PAD, Alat Pengintai Transaksi Pajak Ini Dipasang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2017 | 12:02 WIB
Genjot PAD, Alat Pengintai Transaksi Pajak Ini Dipasang

MATARAM, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram Nusa Tenggara Barat memasang puluhan alat perekam transaksi atau tapping box pada sejumlah objek pajak yang berpotensi meningkatkan kas daerah. Pemasangan alat itu bertujuan untuk pemutakhiran pencocokan data dari yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram H.M. Syakirin Hukmi mengatakan alat tapping box diterapkan di sejumlah tempat seperti di hotel, restoran dan perparkiran. Menurutnya alat itu membantu mengawasi pendapatan daerah yang bisa dimanfaatkan untuk membangun wilayah setempat.

“Untuk tahap pertama dalam waktu dekat ini, kami akan memasang 72 unit alat tapping box. Alat itu akan membantu kami dalam menyesuaikan data yang dilaporkan wajib pajak dengan data yang kami miliki," ujarnya di Mataram, Minggu (8/10).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Syakirin pun menjabarkan pemasangan alat tapping box di hotel bertujuan untuk mengontrol pemasukan pajak hotel yang dititipkan oleh tamu ke pemerintah daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Begitu pula pemasangan alat tersebut di lahan perparkiran dan restoran.

“Sedangkan untuk proses pemasangan alat itu masih bergantung dari jumlah kasir register yang terpasang di objek pajak. Bisa saja pada 1 hotel terdapat 2 kasir register, sehingga kami harus memasang 2 unit tapping box,” paparnya seperti dilansir lombokita.com.

Dia mengakui proses pengadaan tapping box memakan anggaran sekitar Rp1,2 miliar untuk 72 unit itu terkesan lambat, karena BKD Kota Mataram tidak ingin terjadi kesalahan dalam proses pengadaan. BKD pun melibatkan aparat dari Kejaksaan dalam proses pengadaan alat tapping box.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Selain itu, Syakirin menilai realisasi pajak daerah Kota Mataram sudah ideal dan sesuai target yang tercapai 68,87% hingga bulan Agustus 2017. Realisasi itu salah satunya didominasi oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 88% dari target sebesar Rp24 miliar.

Sedangkan untuk realisasi pajak lainnya masih berada di bawah 60% dan bahkan ada yang realisasinya di bawah 50%. Maka dari itu, Pemkot Mataram memutuskan untuk memasang puluhan alat tapping box untuk semakin meningkatkan penerimaan kas daerah ke depannya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara