AZERBAIJAN

Genjot Investasi, Pemerintah Buka Zona Ekonomi Bebas Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Mei 2020 | 18:00 WIB
Genjot Investasi, Pemerintah Buka Zona Ekonomi Bebas Baru

Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev. (foto: laman resmi pemerintah Azerbaijan)

BAKU, DDTCNews—Pemerintah Azerbaijan meluncurkan Zona Ekonomi Bebas dengan rezim perpajakan khusus untuk menarik kegiatan ekonomi di kawasan penghubung perdagangan antara Eropa dan Asia.

Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev mengatakan telah meneken dekrit pembentukan zona ekonomi bebas baru di kawasan dekat Laut Kaspia. Beleid diteken 22 Mei 2020 untuk utilisasi kawasan yang berjarak 65 Km dari ibu kota Baku.

“Zona Ekonomi Bebas di Alat akan meliputi kawasan pemukiman, Pelabuhan Internasional Baku yang terbesar di Laut Kaspia dan bandara untuk mempromosikan kegiatan bisnis dan investasi,” tulis Dekrit Presiden, dikutip Rabu (27/5/2020).

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Nanti, setiap impor barang dan jasa ke kawasan ekonomi bebas tersebut tidak akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pungutan pajak baru diberlakukan untuk ekspor barang dan jasa dari kawasan ekonomi khusus.

Entitas bisnis dan penduduk zona ekonomi bebas juga nihil pungutan pajak. Pelaku usaha hanya dipungut pajak final dari omset usaha sebesar 0,5%. Perusahaan dan orang pribadi juga berpeluang memiliki usaha di dalam kawasan dengan kepemilikan hingga 100%.

“Perusahaan dan karyawan dapat melakukan transaksi ke luar negeri tanpa batasan dan dapat dilakukan dengan mata uang asing apapun yang menjadi pilihan mereka,” tutur Presiden dilansir dari Caspiannews.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Bukan tanpa sebab Pemerintah Azerbaijan mendesain kawasan ekonomi bebas itu. Presiden memang berambisi membangun pelabuhan besar, pusat logistik internasional dan bandara, termasuk infrastruktur jalur darat.

Pemerintah juga berkomitmen membangun sarana penunjang seperti kantor pusat layanan bisnis. Nanti, kantor tersebut berfungsi sebagai one stop service bagi investor yang mencakup pelayanan perizinan lisensi, visa dan dokumen pendukung lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali