PRANCIS

Genjot Daya Beli, Tarif Pajak Badan Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Oktober 2018 | 15:58 WIB
Genjot Daya Beli, Tarif Pajak Badan Dipangkas

PARIS, DDTCNews – Dipicu oleh reformasi pajak Amerika Serikat (AS), Pemerintah Prancis berencana melakukan reformasi pajak dengan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan, menghapus pajak perumahan dan mengubah skema exit tax. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan tarif PPh badan akan turun dari 33,33% pada 2017 menjadi 28% pada 2020. Sedangkan pada 2019, PPh badan berlaku 28% bagi badan dengan penghasilan kena pajak hingga EUR500 ribu dan 31% untuk penghasilan kena pajak yang melebihinya.

“Pemerintah berniat meningkatkan daya beli masyarakat dengan mengurangi beban pajak rata-rata hingga menjadi sekitar 44% dari pendapatan atau terendah sejak 2012,” katanya di Paris, seperti dilansir Tax Notes International, Selasa (2/10).

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Di samping itu, Maire juga berharap rencana penghapusan pajak perumahan secara bertahap sampai 2020 akan meningkatkan daya beli masyarakat. “Penghapusan pajak perumahan ini akan bermanfaat untuk menggenjot daya beli masyarakat,” katanya.

Pada 2019, rencana penghapusan pajak perumahan itu dihitung akan menghilangkan pendapatan sebesar EUR3 miliar, dan akan menjadi EUR20 miliar pada 2020. Namun, dampak positifnya akan diterima oleh 80% masyarakat.

Pemerintah juga berencana mengubah skema exit tax, yaitu pajak keuntungan modal yang tarifnya kini 30% atas aset yang dimiliki warga Prancis yang memilih pindah ke luar negeri. Rancangan aturan exit tax terbaru akan membatasi pemajakan untuk 2 tahun dari yang sebelumnya 10 tahun.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Di samping sejumlah langkah itu, pemerintah masih akan meningkatkan pajak atas bahan bakar diesel sebesar 7 sen per liter pada tahun 2019. Sedangkan pajak pada gas akan dikenakan 4 sen lebih per liter. Kenaikan ini sejalan dengan komitmen Prancis terhadap kesepakatan perubahan iklim Paris.

Selain itu, pemerintah akan menjaga agar defisit fiskal tetap terkendali dengan menghapus anggaran pada lebih dari 4 ribu layanan sipil, terutama di Kementerian Pendidikan Nasional. Penghapusan ini untuk menciptakan lingkungan pro-pertumbuhan dan mengurangi ketergantungan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Rabu, 17 April 2024 | 12:30 WIB LAYANAN PAJAK

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP