KABUPATEN BENGKALIS

Gencarkan Penagihan Piutang Pajak, Bapenda Gandeng Kejaksaan

Dian Kurniati | Senin, 26 Juli 2021 | 14:00 WIB
Gencarkan Penagihan Piutang Pajak, Bapenda Gandeng Kejaksaan

Ilustrasi.

BENGKALIS, DDTCNews – Guna meningkatkan penerimaan dari penagihan piutang pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis, Riau, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kepala Bapenda Supardi mengatakan Kejari akan membantu pemkab menyelesaikan semua piutang pajak daerah. Jika masalah piutang pajak daerah akan tertangani, ia meyakini realisasi pendapatan asli daerah (PAD) akan ikut meningkat.

"Dengan dilakukan penandatanganan ini, akan terbangun kerja sama sehingga masyarakat taat dalam membayar pajak, khususnya penagihan pajak," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (26/7/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Secara umum, lanjut Supardi, kerja sama tersebut dilakukan untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya mengenai pajak dan retribusi daerah di bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurutnya, terdapat dua tugas dan fungsi Bapenda dalam meningkatkan PAD yaitu pajak daerah dan retribusi daerah. Nomenklatur dalam pengelolaan keuangan 2021 juga sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bupati terpilih.

"Kami berharap melalui perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan PAD Kabupaten Bengkalis," ujar Supardi.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Sebelumnya, Bapenda telah membentuk tim optimalisasi untuk menagih tunggakan para wajib pajak. Tim optimalisasi tersebut diharapkan mampu menagih setidaknya 25% dari total tunggakan pajak daerah.

Tahun ini, pemkab menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp77,5 miliar atau naik 23% dari realisasi tahun lalu Rp63 miliar. Peningkatan target tersebut telah mempertimbangkan nilai piutang pajak daerah yang akan ditagih tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024