KPP PRATAMA CIANJUR

Gempa Cianjur, Seluruh Layanan Pajak Tatap Muka Ditutup Sementara

Muhamad Wildan | Selasa, 22 November 2022 | 11:16 WIB
Gempa Cianjur, Seluruh Layanan Pajak Tatap Muka Ditutup Sementara

Pengumuman dari KPP Pratama Cianjur. 

CIANJUR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur menutup sementara seluruh layanan perpajakan secara tatap muka akibat bencana gempa bumi.

Melalui unggahan di media sosial, KPP Pratama Cianjur mengatakan sehubungan dengan terjadinya gempa bumi yang melanda Kabupaten Cianjur dan sekitarnya, seluruh layanan perpajakan secara tatap muka ditiadakan pada 21—23 November 2022.

“Seluruh layanan perpajakan dialihkan melalui layanan daring yang bisa diakses oleh #KawanPajak melalui tautan http://linktr.ee/kpp406,” tulis KPP Pratama Cianjur melalui Instagram resminya @pajakcianjur, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Adapun sejumlah layanan yang tersedia pada tautan tersebut antara lain layanan konsultasi dan billing; layanan SPT Masa, sertifikat elektronik, dan pemindahbukuan; layanan NPWP dan EFIN; serta layanan validasi PPHTB. Semua layanan diarahkan melalui saluran Whatsapp.

“Kami mohon maaf kepada #KawanPajak atas ketidaknyamanannya," tulis @pajakcianjur.

Seperti diketahui, Kabupaten Cianjur dilanda gempa bumi berkekuatan magnitude 5,6 pada Senin (21/11/2022). Gempa terjadi pada pukul 13.21 WIB dengan titik kedalaman 10 kilometer.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur mencatat jumlah korban yang meninggal mencapai 162 jiwa. Selain itu, masih berdasarkan catatan BPBD Kabupaten Cianjur, warga yang mengalami luka ringan dan berat sebanyak 326 orang.

Sebanyak 2.345 rumah dinyatakan rusak berat akibat gempa bumi. Setelah terjadi gempa bumi tersebut, ada sekitar 13.400 warga yang harus mengungsi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini