KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Gelar Sarasehan, Kanwil DJP Jaktim Minta Masukan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Februari 2021 | 14:33 WIB
Gelar Sarasehan, Kanwil DJP Jaktim Minta Masukan Wajib Pajak

Kepala Kanwil DJP Jaktim Arfan. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar acara sarasehan pajak 2021 dengan mengundang wajib pajak terdaftar di 9 kantor pelayanan pajak (KPP).

Kepala Kanwil DJP Jaktim Arfan mengatakan acara sarasehan pajak merupakan agenda rutin Kanwil DJP Jaktim setiap tahunnya. Namun, pada tahun ini, sebagian besar undangan hadir secara daring karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Jadi, yang hadir fisik ini dari 9 KPP di Kanwil Jaktim. Masing-masing mengundang satu wajib pajak agar bisa terwakili semuanya," katanya dalam acara tersebut, Senin (10/2/2021).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Acara pada tahun ini tidak hanya sebagai ajang apresiasi kepada wajib pajak yang tetap membayar pajak pada masa pandemi Covid-19. Dia juga menginginkan masukan dari wajib pajak terdaftar sebagai upaya meningkatkan pelayanan pada tahun ini.

Menurutnya, Kanwil DJP Jaktim telah membuat rencana kerja 2021 dan evaluasi atas semua kegiatan pada 2020. Oleh karena itu, masukan dari sisi wajib pajak menjadi bahan yang berharga untuk perubahan dan perbaikan proses bisnis otoritas.

"Sarasehan ini untuk perbaikan kinerja pelayanan kepada wajib pajak. Jadi, diharapkan wajib pajak memberikan masukan, saran, bahkan kritikan untuk kebaikan bersama," ujarnya.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Yozua Makes mengapresiasi langkah Kanwil DJP Jaktim untuk duduk bersama dengan para pembayar pajak dalam upaya perbaikan pelayanan. Menurutnya, hal tersebut merupakan sinyal positif dari otoritas untuk melanjutkan kerja sama dan kolaborasi pada tahun ini.

Pasalnya, tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 diproyeksi belum akan berakhir pada tahun ini. Oleh karena itu, kerja sama DJP dengan wajib pajak menjadi salah satu kunci untuk mendukung proses ekonomi nasional. Pemulihan ekonomi menjadi modal penting untuk terjaminnya penerimaan pajak dalam jangka panjang.

“Kita lihat proyeksi ekonomi tahun lalu itu positif kemudian berbalik negatif akibat pandemi. Muncul UU 11/2020 yang coba menggerakkan ekonomi dan tumbuhkan investasi. Kalau ekonomi dan investasi mulai meningkat maka pendapatan masyarakat ikut naik. Dengan sendirinya akan menambah penerimaan pajak," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Februari 2021 | 10:49 WIB

Langkah yang sangat bagus dilakukan oleh Kanwil DJP Jaktim. Masukan dari Wajib Pajak berperan penting dalam hal penyususan rencana kerja nantinya dan guna meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak