PKN STAN

Gelar Kuliah Umum, PKN STAN Bahas Efektivitas Ketentuan Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2019 | 17:12 WIB
Gelar Kuliah Umum, PKN STAN Bahas Efektivitas Ketentuan Pidana Pajak

(Foto: PKN STAN)

BANTEN, DDTCNews – Program Studi Diploma III Pajak Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menggelar kuliah umum bertajuk ‘Efektivitas Ketentuan Pidana dalam Undang-undang KUP’ di Gedung G pada Rabu (8/5/2019).

Acara ini dibuka langsung oleh Ketua Program Studi Diploma III Pajak Rachmad Utomo. Pengajar PKN STAN sekaligus pegawai Pusdiklat Pajak Bangkit Cahyono juga hadir sebagai moderator dalam kuliah umum perpajakan tersebut.

Sebagai pembicara utama, Kepala Seksi Peraturan KUP Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Andik Tri Sulistyono menjelaskan penegakan hukum di bidang perpajakan terdiri atas dua bagian yaitu pidana dan administratif.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

“Berdasarkan Pasal 38 UU KUP, pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan, dikenai sanksi administratif dengan menerbitkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak (STP),” paparnya dalam kuliah umum, seperti dikutip dari laman resmi PKN STAN pada Selasa (14/5/2019).

Lebih lanjut Sulistyono menjelaskan sanksi pidana akan diberlakukan oleh otoritas berwenang terhadap wajib pajak terkait. Ini dilakukan sepanjang wajib pajak melakukan tindakan yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan.

Adapun lingkup tindak perpajakan terbagi atas pidana akibat kealpaan, pidana akibat kesengajaan, percobaan pidana, serta pengulangan pidana. Seluruh lingkup tersebut kemudian dituangkan dalam perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Lingkup kelalaian kepatuhan perpajakan meliputi Pasal 38, Pasal 39, Pasal 39A, Pasal 41A-41C, dan Pasal 43 UU KUP; Pasal 24 dan Pasal 25 UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); Pasal 13 dan Pasal 14 UU Bea Materai; Pasal 41A UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP); serta Pasal 77 UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Kuliah umum tersebut sebagai upaya menyadari pentingnya peran pajak sebagai sumber pemasukan negara untuk membiayai pembangunan nasional atau membiayai belanja negara lainnya. Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara pendapatan dengan belanja negara.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025