BARANG MILIK NEGARA

Gedung Pemerintah akan Dilindungi Asuransi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Juli 2019 | 14:36 WIB
Gedung Pemerintah akan Dilindungi Asuransi

Gedung Kementerian Keuangan. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan akan memulai kebijakan perlindungan asuransi untuk Barang Milik Negara (BMN) dalam bentuk gedung. Satu konsorsium perusahaan asuransi sudah ditunjuk untuk menanganinya.

Direktur Barang Milik Negara Ditjen Kekayaan Negara (DJLN) Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan pihaknya akan mengasuransikan 1.862 gedung atau bangunan yang berada di bawah pengelolaan Kemenkeu. Kebijakan ini akan berlaku efektif per September 2019.

“Ada 1.862 bangunan gedung yang tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari ditjen pajak, bea cukai, perbendaharaan, BKF dan lainnya. Launching-nya Agustus dan pelaksanaan September,” katanya di Aula DJKN, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Langkah perlindungan asuransi ini, lanjut Encep, adalah mitigasi risiko bila terjadi kerusakan gedung khususnya ketika terkena bencana alam. Dengan perlindungan asuransi, beban APBN akan berkurang untuk biaya perbaikan bila properti pemerintah rusak karena terdampak bencana.

Adapun program Asuransi Barang Milik Negara atau ABMN tersebut diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247 Tahun 2016 yang diperbarui melalui PMK No. 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

Melalui payung hukum ini seluruh aset gedung kementerian/lembaga tingkat pusat akan masuk program asuransi. “Target seluruh kementerian/lembaga itu tahun 2021 nanti semua sudah diasuransikan,” paparnya.

Baca Juga:
Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Encep menambahkan, asuransi BMN nantinya akan ditangani oleh konsorsium perusahaan asuransi yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Terkait dengan besaran biaya premi tahun ini, dia masih enggan menyebutkan angka pasti.

Alasannya, sudah memasuki proses negosiasi dengan perusahaan asuransi. “Jadi nanti hanya ada satu polis mencakup semua risiko. Sehingga mencakup risiko mulai dari kebakaran, banjir, jatuh barang dari langit, gempa bumi, longsor dan lain-lain,”imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi