THAILAND

Gara-gara Virus Corona, Negara Ini Tebar Insentif Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Februari 2020 | 12:12 WIB
Gara-gara Virus Corona, Negara Ini Tebar Insentif Pajak

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand tengah menyiapkan sejumlah insentif pajak untuk memulihkan sektor pariwisata yang terpukul karena kekhawatiran virus corona. Insentif pajak yang akan dirilis meliputi diskon cukai bahan bakar pesawat jet hingga pinjaman lunak untuk operator pariwisata.

Dirjen Cukai Patchara Anuntasilpa mengatakan pemotongan cukai bahan bakar jet tidak akan mempengaruhi pendapatan negara, karena hanya menyumbang 2 miliar baht per tahun. Menurutnya, nilai itu tak sebanding dengan kerugian yang akan dialami para operator pariwisata karena kunjungan turis menurun.

"Pengurangan pajak cukai pada bahan bakar jet akan diterapkan hanya untuk penerbangan lokal dan dalam jangka waktu tertentu," kata Anuntasilpa, dikutip Sabtu (1/2/2020).

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Selain diskon cukai bahan bakar jet, Kementerian Keuangan juga berencana menangguhkan pembayaran pajak penghasilan (PPh) untuk operator pariwisata selama enam bulan. Menurut Anuntasilpa, operator pariwisata sudah sangat membutuhkan bantuan pemerintah untuk menangani dampak virus corona.

Ada pula skema pinjaman lunak dan penangguhan pembayaran pokok dan bunga selama enam bulan oleh bank-bank milik negara, kepada para operator pariwisata. Bank yang diperintahkan menjalankan skema itu termasuk Bank Krungthai, Bank Tabungan Pemerintah, dan Bank untuk Pertanian.

Sementara itu, ada Kementerian Perhubungan berencana mengurangi biaya pendaratan pesawat di bandara. Semua usulan insentif tersebut akan diajukan dalam sidang kabinet untuk disetujui Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha, Selasa pekan depan.

Baca Juga:
Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Wakil sekretaris jenderal untuk perdana menteri, Kobsak Pootrakool, mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan langkah-langkah tambahan untuk merangsang bisnis pariwisata. Di sisi lain, pemerintah juga telah menugaskan Pusat Bantuan Pariwisata ikut memantau dampak wabah virus corona terhadap industri pariwisata negara itu.

Gubernur Otoritas Pariwisata Thailand Yuthasak Supasorn menyebut wabah virus corona telah menyebabkan penurunan jumlah turis asal China. Sepanjang Januari hingga April, turis China diprediksi berkurang hingga 80% menjadi hanya 2,32 juta. Hal itu akan menghilangkan potensi pendapatan 98 miliar baht.

Dilansir dari bangkok post, menurunnya kunjungan turis China telah terjadi di pusat-pusat wisata utama di Thailand. Otoritasnya akan mendukung pemotongan pajak bahan bakar jet asal kebijakan itu mampu memperbanyak kunjungan turis, sekaligus menyelamatkan para pengusaha pariwisata dari kerugian karena virus corona.

Meski terjadi penurunan, Suparson tetap mempertahankan target kunjungan turis asing sebanyak 41,8 juta tahun ini, dengan pendapatan 2,22 triliun baht. Otoritas juga mencoba menawarkan pariwisata Thailand ke kawasan lain sebagai pengganti China, termasuk Asia Tenggara, Korea Selatan, Jepang, Taiwan, India, Rusia, Ukraina, Eropa Timur, Amerika Serikat, dan Meksiko. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai