KOTA BEKASI

Gara-gara Proyek LRT, Puluhan Miliar Pajak Reklame Hilang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 September 2016 | 16:02 WIB
Gara-gara Proyek LRT, Puluhan Miliar Pajak Reklame Hilang

BEKASI, DDTCNews – Pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame di Kota Bekasi tahun ini diperkirakan bakal alot. Pasalnya, selain banyaknya pengusaha yang melakukan pengemplangan pajak, faktor lainnya yaitu adanya program LRT (kereta cepat) yang mengganggu ratusan reklame sehingga tidak bisa digunakan.

Kepala Seksi Reklame Nana Supriatna mengakui, ratusan titik reklame yang berpotensi menghasilkan pendapatan pajak puluhan miliar tersebut harus hilang. Di antaranya ada 141 titik yang berada di pinggir tol Cikampek wilayah Kota Bekasi dengan potensi yang hilang sekitar Rp20 miliar, dan 41 titik di Jalan Ahmad Yani yang terkena penataan dengan potensi yang hilang sekitar Rp4 miliar.

”Saat ini di daerah strategis banyak sekali titik reklame yang sudah tidak bisa diperpanjang lagi. Sehingga potensi puluhan miliar harus rela hilang tidak menjadi PAD,” katanya, Jumat (16/9).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru soal Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kota Bekasi

Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kota Bekasi harus rela kehilangan PAD dari pajak reklame pada tahun 2016 ini sekitar Rp24 miliar. Dari target Rp79 miliar pada tahun ini, baru terealisasi sekitar Rp21 miliar atau 26,6%.

Kepala Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU) Karto mengatakan, untuk mensiasati rendahnya capaian target PAD dari sektor reklame, pihaknya akan melakukan pendataan ulang terhadap pelaku usaha yang memasang reklame di luar atau di dalam mall.

“Bilboard ataupun papan nama perusahaan yang ada di dalam dan luar Mall masih kurang maksimal dalam penarikan pajak reklame. Oleh sebab itu, kita akan mengoptimalkan pendapatan pajak dari reklame yang berada di dalam mall,” tuturnya.

Baca Juga:
Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Kota Bekasi Machrul Fallak menanggapi rendahnya capaian pada reklame, DPRD belum lama ini sudah melakukan rapat dengan DPP PJU. “Kita sudah rapat evaluasi, memang kalau menurut kita masih banyak potensi yang ada untuk ditarik, tapi sampai saat ini tidak dilakukan,” jelasnya.

Seperti dilansir dalam radarbekasi.com, Machrul meminta, DPP PJU bisa lebih berani untuk menindak perusahaan yang tidak membayar pajak reklame. “Ruko-ruko kan saat ini banyak, bisa dilakukan pendataan, setelah itu bisa disesuaikan pembayaran pajaknya demi PAD Kota Bekasi,” sarannya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Terbaru soal Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kota Bekasi

Rabu, 10 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN CILACAP

Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Jumat, 05 April 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN PEKALONGAN

Pajak Hiburan Sampai 60%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya