Ilustrasi. Petugas Satpol PP menempelkan stiker peringatan saat penertiban penunggak pajak di Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/10/2024). Badan Pendapatan Daerah Kota Medan melakukan penertiban penunggak pajak reklame, pajak PBB, pajak BPHTB, pajak hiburan, pajak restoran, pajak air dan tanah dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ANTARA FOTO/Yudi Manar/nym.
BULELENG, DDTCNews - Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Bali meminta pemkab memaksimalkan penerimaan daerah dari pajak reklame.
Ketua Komisi III DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara mengatakan ada banyak reklame yang terpasang di seluruh wilayah Buleleng. Menurutnya, semua reklame tersebut semestinya terdaftar dan dipungut pajak.
"Biaya sewa 1 titik untuk 1 bulan sebesar Rp10 juta. Minimal pemilik reklame membayar pajaknya 20% dari nilai sewa," katanya, dikutip pada Kamis (14/11/2024).
Ketut Susila mengatakan potensi pajak reklame yang tergarap di Kabupaten Buleleng masih tergolong kecil. Dia pun menyayangkan usulan target pajak reklame pada tahun depan yang hanya senilai Rp3 miliar.
Dia menilai angka tersebut tidak sebanding dengan jumlah reklame yang mencapai 701 titik di seluruh Kabupaten Buleleng. Menurut hitungannya, target pajak reklame semestinya mencapai Rp10 miliar per tahun.
Ketut Susila menjelaskan pajak reklame dapat menjadi sumber penerimaan pajak daerah yang potensial di Kabupaten Buleleng. Namun, hal itu hanya dapat tercapai jika pemkab mampu tegas terhadap semua jenis reklame ilegal.
Adapun saat ini, lanjutnya, masih banyak papan reklame yang belum berizin dan tidak membayar pajak.
Sementara itu, Plt Kepala BPKPD Made Pasda Gunawan menyebut pemungutan pajak reklame didasarkan pada izin yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pajak baru bisa dikenakan apabila pemilik reklame sudah mengantongi izin dari DPMPTSP.
"Setelah ada izin dari DPMPTSP, kami akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Kemudian, pemohon membayar langsung melalui aplikasi dengan tarif pajak reklame 20% dari nilai sewa," ujarnya dilansir nusabali.com.
Pasda menambahkan optimalisasi pajak reklame akan membutuhkan kerja sama dari BPKPD, DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang (PUTR), serta Satpol PP. (sap)