ADMINISTRASI PAJAK

Ganti atau Reset Password Akun DJP Online Bisa Pakai Email Lain

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Maret 2024 | 12:00 WIB
Ganti atau Reset Password Akun DJP Online Bisa Pakai Email Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin mengganti kata sandi atau reset password akun DJP Online bisa menggunakan email lain.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet yang mengaku terkendala saat reset password lantaran kata sandi terbaru dari DJP tidak masuk ke inbox email-nya. Kring Pajak lantas menyarankan untuk menggunakan email lain.

“Silakan ulangi kembali untuk reset kata sandi dan centang opsi lupa email?. Lalu, tuliskan email aktif yang digunakan, seharusnya link-nya akan masuk ke email,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kring Pajak juga mengimbau wajib pajak untuk memastikan kembali penulisan email dengan benar dan mengecek folder lain di email-nya.

Pada halaman Permohonan Ubah Kata Sandi di DJP Online, otoritas juga membeberkan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan wajib pajak. Pertama, pastikan wajib pajak masih menyimpan electronic filling identification number (EFIN).

Kedua, jika wajib pajak lupa atau tidak menyimpan EFIN dapat menelepon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri, melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id, atau saluran lainnya.

Baca Juga:
Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Ketiga, wajib pajak dapat mengubah email untuk menerima kata sandi baru, jika menghendakinya dengan memilih YA pada pilihan Lupa Email?.

Keempat, jika wajib pajak mengubah email maka kata sandi akan dikirimkan ke email yang baru tersebut. Selanjutnya, email tersebut akan digunakan oleh sistem untuk mengirimkan pesan kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan