KANWIL DJP SUMSELBABEL

Gali Potensi, Petugas Pajak Datangi Pengusaha Sektor Perikanan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 April 2022 | 18:30 WIB
Gali Potensi, Petugas Pajak Datangi Pengusaha Sektor Perikanan

Ilustrasi.

BANGKA SELATAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya menggali potensi pajak. Upaya ini salah satunya dilakukan oleh unit vertikal DJP melalui kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Kanwil DJP Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung misalnya, belum lama ini menerjunkan petugasnya untuk melakukan kunjungan kerja ke salah satu wajib pajak yang memiliki usaha sektor perikanan.

"Kunjungan kerja kali ini difokuskan kepada edukasi perpajakan dan penggalian usaha sektor tambak udang jenis vaname atau udang kaki putih yang merupakan produk potensial dari Toboali. Selain timah, Bangka juga erat dengan sektor perikanan," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah, dikutip dari siaran pers DJP, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Seluruh unit vertikal DJP memang sudah rutin melakukan penggalian potensi pajak. Tujuan dari KPDL sendiri adalah untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah

Sebagai informasi, ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

BERITA PILIHAN