Ilustrasi.
BANGKA SELATAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya menggali potensi pajak. Upaya ini salah satunya dilakukan oleh unit vertikal DJP melalui kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).
Kanwil DJP Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung misalnya, belum lama ini menerjunkan petugasnya untuk melakukan kunjungan kerja ke salah satu wajib pajak yang memiliki usaha sektor perikanan.
"Kunjungan kerja kali ini difokuskan kepada edukasi perpajakan dan penggalian usaha sektor tambak udang jenis vaname atau udang kaki putih yang merupakan produk potensial dari Toboali. Selain timah, Bangka juga erat dengan sektor perikanan," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah, dikutip dari siaran pers DJP, Jumat (22/4/2022).
Seluruh unit vertikal DJP memang sudah rutin melakukan penggalian potensi pajak. Tujuan dari KPDL sendiri adalah untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah
Sebagai informasi, ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.
KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (sap)