KP2KP MAKALE

Gali Potensi Pajak UMKM, Fiskus Adakan Kunjungan ke Tempat Usaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2023 | 15:00 WIB
Gali Potensi Pajak UMKM, Fiskus Adakan Kunjungan ke Tempat Usaha

Ilustrasi.

MAKALE, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale melakukan kunjungan ke To’Pao, Pasar Seni dan Pusat Oleh-oleh Toraja yang terletak di Kabupaten Toraja Utara pada 24 Mei 2023.

KP2KP Makale menyebut kunjungan dilakukan dalam rangka melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Hal ini bertujuan untuk menggali potensi pajak UMKM dan meningkatkan basis data pajak yang dimiliki.

“Pelaksanaan KPDL dilakukan pegawai KP2KP Makale dengan mewawancarai secara langsung wajib pajak. Hasil dari wawancara kemudian dipakai sebagai acuan dalam mengisi formulir KPDL,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

Selain menggali potensi dan meningkatkan basis data, KPDL juga untuk memberikan edukasi secara langsung perihal kewajiban wajib pajak, yaitu melapor dan membayar pajak sehingga kepatuhan dalam memenuhi ketentuan perpajakan dapat meningkat.

Kewajiban yang dijelaskan antara lain melakukan pembukuan atau pencatatan omzet setiap bulannya yang akan dipakai sebagai dasar dalam melaporkan SPT Tahunan dan tarif PPh yang berlaku bagi wajib pajak UMKM.

Definisi Kunjungan atau Visit

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 11:45 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Jumat, 22 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Terbitkan Izin Penyelenggara Aglomerasi Pabrik HT di Lombok Timur

Kamis, 21 September 2023 | 18:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Gali Potensi Pajak, Fiskus Sisir Objek-Objek Wisata di Kabupaten Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri