KP2KP MAKALE

Gali Potensi Pajak UMKM, Fiskus Adakan Kunjungan ke Tempat Usaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2023 | 15:00 WIB
Gali Potensi Pajak UMKM, Fiskus Adakan Kunjungan ke Tempat Usaha

Ilustrasi.

MAKALE, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale melakukan kunjungan ke To’Pao, Pasar Seni dan Pusat Oleh-oleh Toraja yang terletak di Kabupaten Toraja Utara pada 24 Mei 2023.

KP2KP Makale menyebut kunjungan dilakukan dalam rangka melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Hal ini bertujuan untuk menggali potensi pajak UMKM dan meningkatkan basis data pajak yang dimiliki.

“Pelaksanaan KPDL dilakukan pegawai KP2KP Makale dengan mewawancarai secara langsung wajib pajak. Hasil dari wawancara kemudian dipakai sebagai acuan dalam mengisi formulir KPDL,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Selain menggali potensi dan meningkatkan basis data, KPDL juga untuk memberikan edukasi secara langsung perihal kewajiban wajib pajak, yaitu melapor dan membayar pajak sehingga kepatuhan dalam memenuhi ketentuan perpajakan dapat meningkat.

Kewajiban yang dijelaskan antara lain melakukan pembukuan atau pencatatan omzet setiap bulannya yang akan dipakai sebagai dasar dalam melaporkan SPT Tahunan dan tarif PPh yang berlaku bagi wajib pajak UMKM.

Definisi Kunjungan atau Visit

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT