Ilustrasi.
MAKALE, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale melakukan kunjungan ke To’Pao, Pasar Seni dan Pusat Oleh-oleh Toraja yang terletak di Kabupaten Toraja Utara pada 24 Mei 2023.
KP2KP Makale menyebut kunjungan dilakukan dalam rangka melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Hal ini bertujuan untuk menggali potensi pajak UMKM dan meningkatkan basis data pajak yang dimiliki.
“Pelaksanaan KPDL dilakukan pegawai KP2KP Makale dengan mewawancarai secara langsung wajib pajak. Hasil dari wawancara kemudian dipakai sebagai acuan dalam mengisi formulir KPDL,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Kamis (8/6/2023).
Selain menggali potensi dan meningkatkan basis data, KPDL juga untuk memberikan edukasi secara langsung perihal kewajiban wajib pajak, yaitu melapor dan membayar pajak sehingga kepatuhan dalam memenuhi ketentuan perpajakan dapat meningkat.
Kewajiban yang dijelaskan antara lain melakukan pembukuan atau pencatatan omzet setiap bulannya yang akan dipakai sebagai dasar dalam melaporkan SPT Tahunan dan tarif PPh yang berlaku bagi wajib pajak UMKM.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)