PENERIMAAN PAJAK

Gali Potensi & Jaga Kestabilan Penerimaan Pajak, Perhatikan 4 Poin Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Februari 2020 | 13:17 WIB
Gali Potensi & Jaga Kestabilan Penerimaan Pajak, Perhatikan 4 Poin Ini

Managing Partner DDTC sekaligus Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) saat memberikan paparan dalam acara IAI KAPj Goes to Campus di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Rabu (12/2/2020)..

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya ada empat aspek kunci yang harus diperhatikan pemerintah untuk menjawab tantangan pengamanan target penerimaan pajak tahun ini senilai Rp1.642, 5 triliun.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan diperlukan usaha ekstra untuk menggali potensi setoran pajak dan menjaga kestabilan penerimaan. Setidaknya terdapat empat aspek yang harus diperhatikan dan dijalankan oleh otoritas. Pertama, perluasan basis pajak.

“Memperluas basis pajak ini sebenarnya sudah dimulai DJP dengan ekstensifikasi," katanya dalam acara IAI KAPj Goes to Campus di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) ini menyebut agenda perluasan basis pajak seharusnya tidak hanya terkait dengan penambahan wajib pajak, tetapi juga objek pajak baru.

Penambahan objek pajak baru ini, sambung Darussalam, layak untuk dipertimbangkan otoritas. Pajak atas warisan bisa menjadi pilihan karena dapat dipakai juga sebagai alat negara dalam mendistribusikan kekayaan. Simak artikel ‘Soal Pajak atas Warisan, Lihat Ulasannya di Laporan Ini’.

Kedua, peningkatan tax buoyancy dan pengurangan tax gap. Untuk kasus Indonesia, lanjut dia, masih banyak sektor yang luput dari pungutan, seperti pertanian yang banyak mendapat fasilitas perpajakan. Padahal, sektor ini merupakan salah satu penopang dalam struktur PDB nasional.

Baca Juga:
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Ketiga, penerapan kepatuhan kooperatif dan sistem compliance risk management (CRM). Pemetaan wajib pajak berdasarkan kadar kepatuhan menjadi kunci otoritas memenuhi rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh. Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu CRM?’.

"CRM harus diperkuat dan segera dikelompokan wajib pajak mana yang patuh hingga yang tidak patuh. Kemudian, untuk yang sudah patuh ini harus dijaga agar meningkat kepatuhannya,” jelas Darussalam.

Keempat, penggunaan data dan teknologi informasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, fasilitas yang berikan kepada wajib pajak harus dibarengi dengan manfaat yang diterima oleh otoritas.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Salah satu contoh yang harus diperluas dari aspek ini adalah integrasi data perpajakan pelaku usaha dengan DJP. Dengan demikian, pelayanan dan pengawasan dapat dilakukan lebih efektif. Simak artikel ‘Wah, Data AEoI Bakal Jadi Instrumen Utama Pengawasan Pajak 2020’.

“Jadi prinsipnya adalah relaksasi dan partisipasi. Fasilitas diberikan secara hati-hati dan harus tepat sasaran," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi