PENERIMAAN PAJAK

Gali Potensi & Jaga Kestabilan Penerimaan Pajak, Perhatikan 4 Poin Ini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 Februari 2020 | 13.17 WIB
Gali Potensi & Jaga Kestabilan Penerimaan Pajak, Perhatikan 4 Poin Ini

Managing Partner DDTC sekaligus Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) saat memberikan paparan dalam acara IAI KAPj Goes to Campus di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Rabu (12/2/2020)..

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya ada empat aspek kunci yang harus diperhatikan pemerintah untuk menjawab tantangan pengamanan target penerimaan pajak tahun ini senilai Rp1.642, 5 triliun.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan diperlukan usaha ekstra untuk menggali potensi setoran pajak dan menjaga kestabilan penerimaan. Setidaknya terdapat empat aspek yang harus diperhatikan dan dijalankan oleh otoritas. Pertama, perluasan basis pajak.

“Memperluas basis pajak ini sebenarnya sudah dimulai DJP dengan ekstensifikasi," katanya dalam acara IAI KAPj Goes to Campus di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Rabu (12/2/2020).

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) ini menyebut agenda perluasan basis pajak seharusnya tidak hanya terkait dengan penambahan wajib pajak, tetapi juga objek pajak baru.

Penambahan objek pajak baru ini, sambung Darussalam, layak untuk dipertimbangkan otoritas. Pajak atas warisan bisa menjadi pilihan karena dapat dipakai juga sebagai alat negara dalam mendistribusikan kekayaan. Simak artikel ‘Soal Pajak atas Warisan, Lihat Ulasannya di Laporan Ini’.

Kedua, peningkatan tax buoyancy dan pengurangan tax gap. Untuk kasus Indonesia, lanjut dia, masih banyak sektor yang luput dari pungutan, seperti pertanian yang banyak mendapat fasilitas perpajakan. Padahal, sektor ini merupakan salah satu penopang dalam struktur PDB nasional.

Ketiga, penerapan kepatuhan kooperatif dan sistem compliance risk management (CRM). Pemetaan wajib pajak berdasarkan kadar kepatuhan menjadi kunci otoritas memenuhi rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh. Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu CRM?’.

"CRM harus diperkuat dan segera dikelompokan wajib pajak mana yang patuh hingga yang tidak patuh. Kemudian, untuk yang sudah patuh ini harus dijaga agar meningkat kepatuhannya,” jelas Darussalam.

Keempat, penggunaan data dan teknologi informasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, fasilitas yang berikan kepada wajib pajak harus dibarengi dengan manfaat yang diterima oleh otoritas.

Salah satu contoh yang harus diperluas dari aspek ini adalah integrasi data perpajakan pelaku usaha dengan DJP. Dengan demikian, pelayanan dan pengawasan dapat dilakukan lebih efektif. Simak artikel ‘Wah, Data AEoI Bakal Jadi Instrumen Utama Pengawasan Pajak 2020’.

“Jadi prinsipnya adalah relaksasi dan partisipasi. Fasilitas diberikan secara hati-hati dan harus tepat sasaran," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.