PMK 106/2020

Gaji ke-13 ASN dan Anggota TNI/Polri Tetap Kena Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Agustus 2020 | 14:19 WIB
Gaji ke-13 ASN dan Anggota TNI/Polri Tetap Kena Pajak Penghasilan

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri serta pensiunan untuk tahun ini tetap dikenakan pajak penghasilan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.106/PMK.05/2020. Dalam beleid turunan dari Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2020 ini dinyatakan pajak penghasilan atas gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 ditanggung pemerintah.

“Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana … dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” demikian bunyi penggalan Pasal 15 ayat (2) PMK tersebut.

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Selain itu, besaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 yang akan diberikan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terhadap gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas dilakukan pembulatan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi Pasal 16 PMK 106/2020.

Dalam hal pejabat atau pegawai menerima lebih dari satu penghasilan, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Menerima lebih dari satu penghasilan artinya menerima lebih dari satu gaji pokok dan/atau menerima lebih dari satu tunjangan keluarga, dan/atau menerima lebih dari tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga:
APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

Jika pejabat atau pegawai menerima lebih dari satu gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pejabat atau pegawai sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda, diberikan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 sekaligus pensiun ke-13 sebagai penerima pensiun janda/duda atau tunjangan ke-13 sebagai penerima tunjangan janda/duda.

Dalam PMK tersebut ditegaskan kembali gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli. Simak pula artikel ‘Dicairkan Bulan Ini, Berikut PP Gaji ke-13 ASN & Anggota TNI/Polri’.

Selain itu, otoritas juga menegaskan sejumlah komponen yang tidak masuk dalam pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13. Simak pada artikel ‘Sri Mulyani Rilis Juknis Pemberian Gaji ke-13 ASN & Anggota TNI/Polri’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:15 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Pokja dan Tim Transisi Pengadilan Pajak ke MA Dibentuk, Ini Agendanya

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Sri Mulyani Dorong Kesepakatan Pengenaan Bea Masuk atas Barang Digital

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian