Ilustrasi. Gedung Kemenkeu.
JAKARTA, DDTCNews – Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri serta pensiunan untuk tahun ini tetap dikenakan pajak penghasilan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.106/PMK.05/2020. Dalam beleid turunan dari Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2020 ini dinyatakan pajak penghasilan atas gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 ditanggung pemerintah.
“Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana … dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” demikian bunyi penggalan Pasal 15 ayat (2) PMK tersebut.
Selain itu, besaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 yang akan diberikan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terhadap gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas dilakukan pembulatan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi Pasal 16 PMK 106/2020.
Dalam hal pejabat atau pegawai menerima lebih dari satu penghasilan, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Menerima lebih dari satu penghasilan artinya menerima lebih dari satu gaji pokok dan/atau menerima lebih dari satu tunjangan keluarga, dan/atau menerima lebih dari tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Jika pejabat atau pegawai menerima lebih dari satu gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pejabat atau pegawai sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda, diberikan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 sekaligus pensiun ke-13 sebagai penerima pensiun janda/duda atau tunjangan ke-13 sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Dalam PMK tersebut ditegaskan kembali gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli. Simak pula artikel ‘Dicairkan Bulan Ini, Berikut PP Gaji ke-13 ASN & Anggota TNI/Polri’.
Selain itu, otoritas juga menegaskan sejumlah komponen yang tidak masuk dalam pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13. Simak pada artikel ‘Sri Mulyani Rilis Juknis Pemberian Gaji ke-13 ASN & Anggota TNI/Polri’. (kaw)