KEPATUHAN PAJAK

Gaji Karyawan Sudah Dipotong Pajak, Kenapa Masih Wajib Lapor SPT?

Redaksi DDTCNews
Senin, 01 Januari 2024 | 11.30 WIB
Gaji Karyawan Sudah Dipotong Pajak, Kenapa Masih Wajib Lapor SPT?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2023 sudah tiba. Wajib pajak, termasuk orang pribadi karyawan, memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Kewajiban ini melekat meski penghasilan karyawan sebenarnya sudah dipotong pajak dan sudah disetorkan oleh pemberi kerja/perusahaan. 

Lantas mengapa karyawan masih perlu lapor SPT Tahunan? Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pelaporan SPT Tahunan bersifat self assessment atau atas inisiatif sendiri serta rahasia. Sementara itu, perusahaan hanya melaporkan penghasilan yang mereka berikan. Di sisi lain, karyawan bisa saja memiliki penghasilan lain dari luar gaji yang diberikan perusahaan. 

"Pelaporan SPT Tahunan ini juga merupakan kewajiban wajib pajak sehingga bisa dilakukan secara mandiri," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Senin (1/1/2024). 

Secara ketentuan, wajib pajak perlu mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dan menandatanganinya.

Perlu dicatat juga, sepanjang nomor pokok wajib pajak (NPWP) masih berstatus aktif maka wajib pajak yang bersangkutan memiliki kewajiban lapor SPT. Meski begitu, ada 'jenis' wajib pajak yang boleh untuk tidak lapor SPT.

Wajib pajak yang dikecualikan dari pelaporan SPT Tahunan adalah wajib pajak yang dalam 1 tahun pajak memperoleh penghasilan neto tidak melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kriteria lainnya, wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas dengan status NPWP nonefektif (NE).

"Pelaporan SPT tetap dilakukan karena perusahaan hanya melaporkan penghasilan yang mereka berikan. Jika karyawan punya penghasilan lain di luar perusahaan, diketahui dari SPT yang dilaporkan," tulis DJP kembali.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.