ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Daftar NPWP karena Email Pernah Dipakai, DJP Sarankan Solusi Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2022 | 17:00 WIB
Gagal Daftar NPWP karena Email Pernah Dipakai, DJP Sarankan Solusi Ini

Tampilan ereg.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini lebih mudah dilakukan lewat saluran online, yakni ereg.pajak.go.id. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak untuk memiliki NPWP.

Namun, ada kalanya wajib pajak menemui kendala saat mendaftar NPWP daring ini. Seorang wajib pajak misalnya, mengadu lewat kanal media sosial kepada akun @kring_pajak karena pendaftaran NPWP-nya gagal. Netizen tersebut mendapati pesan 'Data gagal disimpan, email sudah pernah dipakai' saat meng-input data-data pendaftaran NPWP lewat ereg.

"Saya mau ajukan pembuatan NPWP dan ditolak. Kemudian saya mau ajukan kembali tidak bisa. Dengan tampilan seperti ini. Bagaimana solusinya?" tanya seorang netizen kepada @kring_pajak, dikutip Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Merespons hal itu, DJP pun menyodorkan satu solusi. Wajib pajak diimbau melakukan pendaftaran NPWP kembali dengan menggunakan email lain yang belum terpakai. Hal ini karena sistem DJP telah merekam email lama wajib pajak yang akan digunakan sebelumnya sehingga perlu alamat email lain.

"Apabila Kakak mengalami kendala pada saat pendaftaran NPWP akun ereg dengan notifikasi 'Data gagal disimpan, email sudah pernah dipakai', silakan lakukan pendaftaran NPWP kembali dengan menggunakan email lain yang belum pernah dipakai," cuit DJP.

Bagi wajib pajak yang ingin mendaftarkan NPWP mekanismenya cukup mudah. Bagi wajib pajak orang pribadi, cukup mengisi formulir data pribadi pada laman ereg. Sementara bagi wajib pajak badan, perlu disiapkan akta pendirian badan serta KTP dan NPWP pengurus.

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sedangkan bagi wajib pajak perempuan yang sudah menikah dan ingin memiliki NPWP terpisah dari suami, perlu menyiapkan akta nikah, NPWP suami, dan kartu keluarga.

"Perlu diperhatikan, semua dokumen tidak boleh melebihi ukuran 2 MB ya," ujar Fibra.

Bicara soal pendaftaran NPWP, wajib pajak juga perlu ingat bahwa per 14 Juli 2022 pemerintah sudah menjalankan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP sebagai NPWP.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui 2 mekanisme. Pertama, permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri. Kedua, secara jabatan.

Melalui kedua mekanisme itu, wajib pajak tetap mendapat NPWP dengan format lama alias 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk akan diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Kemudian, bagi wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang masih bisa dipakai sampai dengan 31 Desember 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak