MAKAU

Gaet Para Penjudi Asing, Negara Ini Siapkan Insentif Pajak

Vallencia | Minggu, 19 Juni 2022 | 08:30 WIB
Gaet Para Penjudi Asing, Negara Ini Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

MAKAU, DDTCNews – Pemerintah Makau berencana menawarkan insentif pajak bagi kasino yang berhasil menggaet turis asing selain China.

Insentif tersebut telah dibahas dalam rancangan undang-undang (RUU) dan diperkirakan akan dirilis akhir Juni 2022. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan membebaskan dua pungutan. Harapannya, pangsa pasar konsumen asing bisa meningkat.

“Kepala pemerintahan Makau akan membebaskan dua pungutan lainnya demi meningkatkan sumber pasar luar negeri,” demikian laporan dari asia.nikkei.com, Minggu (19/6/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Saat ini, kegiatan perjudian di Makau masih sepi sejak pandemi Covid-19 melanda negara tersebut. Turis asing dilarang untuk masuk ke Makau, sedangkan turis dari China juga menghadapi hambatan akibat perjalanan yang rumit.

Kondisi ini makin diperparah dengan kebijakan Pemerintah China yang memperkuat undang-undang antiperjudian. Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Makau juga mulai mempertimbangkan pemberian insentif pajak.

Dengan RUU tersebut, operator kasino Makau dapat memperoleh keringanan pajak dengan membawa penjudi asing. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai insentif pajak yang akan diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Makau merupakan negara yang memberlakukan tarif pajak tertinggi atas perjudian di Asia. Saat ini, tarif pajak atas perjudian di Makau ditetapkan 40%. Jika tidak ada aral melintang, pemerintah telah memangkas tarif pajak judi tersebut.

Selain memberikan insentif pajak, Pemerintah Makau juga memberikan kemudahan untuk kedatangan turis luar negeri. Kemudahan yang diberikan di antaranya berupa pemangkasan periode karantina untuk kedatangan dari luar negeri menjadi 10 hari dari yang semula 14 hari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi