PRANCIS

Fasilitasi Penghindaran Pajak, Korporasi Ini Didenda Puluhan Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Maret 2021 | 14:23 WIB
Fasilitasi Penghindaran Pajak, Korporasi Ini Didenda Puluhan Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – Jaksa dan pengacara pemerintah meminta pengadilan untuk segera memerintahkan Grup UBS membayar denda senilai €3 miliar atau setara dengan Rp51 triliun karena menjadi fasilitator penghindaran pajak.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Serge Roques kepada pengadilan banding bank investasi UBS pada pekan lalu. Menurutnya, permintaan pembayaran tersebut terdiri atas dua jenis denda. Pertama, denda €1 miliar sebagai ganti rugi perkara yang sudah terjadi sejak 2017.

Kedua, sejumlah €2 miliar karena pokok perkara yang diduga menawarkan fasilitas penghindaran pajak bagi SPDN Prancis. "Perusahaan diduga membantu klien asal Prancis menyembunyikan uang dari otoritas pajak," katanya, Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Roques menuturkan usulan untuk segera menjatuhkan denda kepada Grup UBS masih lebih kecil dari perkara banding yang diajukan perusahaan atas denda senilai €4,5 miliar yang dijatuhkan Pemerintah Prancis.

Untuk itu, ia meminta yudikatif mendukung agenda pemerintah menindak tegas upaya penghindaran pajak melalui jasa keuangan lintas negara. Menurutnya, pemerintah tidak kompromi dengan praktik penghindaran pajak dengan langsung melakukan upaya hukum.

Saat kasus mencuat pada 2017, pemerintah melalui otoritas pajak menolak proposal Grup UBS untuk menyelesaikan perkara dengan pembayaran tunai senilai €180 juta ditambah €1,1 miliar dalam bentuk obligasi perusahaan.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

"Untuk fakta kasus yang luar biasa besar maka perlu untuk menerapkan denda yang luar biasa," tutur Roques.

Seperti dikutip dari businesslive.co.za, Grup UBS terjerat kasus penghindaran pajak karena tidak melaporkan 4.000 akun milik klien asal Prancis kepada otoritas. Ribuan akun tersebut terdaftar di rekening bank Swiss.

Pemerintah Prancis mengeklaim nilai penghindaran pajak jauh lebih besar dari temuan awal. Data terbaru menunjukkan grup UBS mengelola 17.000 klien asal Prancis. Dana yang diparkir di Swiss tersebut sama sekali belum membayar pajak di Prancis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024